KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang akan menerima pembayaran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.

Penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp674 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari opsen PKB senilai Rp390 miliar dan opsen BBNKB senilai Rp284 miliar.

"Opsen PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah 66% secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi," kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Selasa (7/1/2025).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Nanti, sebesar 10% dari opsen yang diterima akan digunakan untuk pembangunan sarana transportasi di daerah tersebut.

"Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang," ujar Kiki.

Kiki pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Tangerang yang telah melakukan pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih maju.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

"Kami optimistis akan terus mencapai target secara maksimal. Terbukti, pada 2023, partisipasi wajib pajak di Kota Tangerang di angka 82% dan angka tersebut naik pada 2024 menjadi 89%. Tahun ini, diupayakan kembali terjadi peningkatan," tutur Kiki.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan