BELANDA

Tidak Terima Disebut Surga Pajak, Ini Rencana Perdana Menteri Belanda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 19:28 WIB
Tidak Terima Disebut Surga Pajak, Ini Rencana Perdana Menteri Belanda

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte. (foto: images3.persgroep.net)

THE HAGUE, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana untuk mereformasi aturan pajak korporasi. Reformasi tersebut dilakukan karena regulasi yang ada saat ini memiliki celah yang memungkinkan perusahaan raksasa multinasional mengurangi jumlah pajak terutangnya.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan rencana tersebut sebagai bagian dari agendanya untuk tahun mendatang. Pengumuman dilakukan sebagai tanggapan atas kemarahan publik karena adanya beberapa perusahaan multinasional yang membayar pajak dalam jumlah rendah.

“Perusahaan harus membayar pajak yang adil,” tegas Rutte, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Belanda sering mendapat kritik dari dalam dan luar negeri karena dianggap menjadi surga bagi perusahaan raksasa multinasional. Untuk itu, langkah reformasi diambil untuk menindak adanya keringanan pajak bagi perusahaan multinasional.

Menteri Keuangan Belanda Wopke Hoekstra mengatakan pemerintah secara khusus menargetkan undang-undang yang saat ini memungkinkan perusahaan multinasional mengkompensasi kerugian yang mereka peroleh di negara lain terhadap pendapatan di Belanda.

Pasalnya, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dari kompensasi kerugian di luar negeri untuk mengurangi pajak perusahaan yang terutang di Belanda. Oleh karena itu, saat ini Belanda akan membatasi periode diperkenankannya perusahaan mengkompenasi kerugian menjadi 3 tahun.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Adapun rencana reformasi pajak tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah Belanda 2020. Rencana itu telah disahkan oleh parlemen. Rencana kebijakan ini diproyeksi mampu menambah tambahan pendapatan senilai 265 juta euro (setara Rp4,1 triliun) per tahun.

Sebelumnya, seperti dilansir ibtimes.com, Rutte sempat tersinggung dengan kritik dari pejabat tinggi Uni Eropa Pierre Moscovici yang menyamakan Belanda dengan Irlandia, Luksemburg, Malta, dan Siprus sebagai ‘lubang hitam’ untuk pajak. Menanggapi kritik itu Rutte berjanji akan memperketat keringanan pajak bagi perusahaan asing. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?