BELANDA

Tidak Terima Disebut Surga Pajak, Ini Rencana Perdana Menteri Belanda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 19:28 WIB
Tidak Terima Disebut Surga Pajak, Ini Rencana Perdana Menteri Belanda

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte. (foto: images3.persgroep.net)

THE HAGUE, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana untuk mereformasi aturan pajak korporasi. Reformasi tersebut dilakukan karena regulasi yang ada saat ini memiliki celah yang memungkinkan perusahaan raksasa multinasional mengurangi jumlah pajak terutangnya.

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan rencana tersebut sebagai bagian dari agendanya untuk tahun mendatang. Pengumuman dilakukan sebagai tanggapan atas kemarahan publik karena adanya beberapa perusahaan multinasional yang membayar pajak dalam jumlah rendah.

“Perusahaan harus membayar pajak yang adil,” tegas Rutte, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN atas Buku hingga Tiket Konser

Belanda sering mendapat kritik dari dalam dan luar negeri karena dianggap menjadi surga bagi perusahaan raksasa multinasional. Untuk itu, langkah reformasi diambil untuk menindak adanya keringanan pajak bagi perusahaan multinasional.

Menteri Keuangan Belanda Wopke Hoekstra mengatakan pemerintah secara khusus menargetkan undang-undang yang saat ini memungkinkan perusahaan multinasional mengkompensasi kerugian yang mereka peroleh di negara lain terhadap pendapatan di Belanda.

Pasalnya, banyak perusahaan yang mengambil keuntungan dari kompensasi kerugian di luar negeri untuk mengurangi pajak perusahaan yang terutang di Belanda. Oleh karena itu, saat ini Belanda akan membatasi periode diperkenankannya perusahaan mengkompenasi kerugian menjadi 3 tahun.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Adapun rencana reformasi pajak tersebut merupakan bagian dari anggaran pemerintah Belanda 2020. Rencana itu telah disahkan oleh parlemen. Rencana kebijakan ini diproyeksi mampu menambah tambahan pendapatan senilai 265 juta euro (setara Rp4,1 triliun) per tahun.

Sebelumnya, seperti dilansir ibtimes.com, Rutte sempat tersinggung dengan kritik dari pejabat tinggi Uni Eropa Pierre Moscovici yang menyamakan Belanda dengan Irlandia, Luksemburg, Malta, dan Siprus sebagai ‘lubang hitam’ untuk pajak. Menanggapi kritik itu Rutte berjanji akan memperketat keringanan pajak bagi perusahaan asing. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN