PMK 14/2024

THR Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayarannya

Dian Kurniati | Jumat, 22 Maret 2024 | 09:00 WIB
THR Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayarannya

Laman depan dokumen PMK 15/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 15/2024 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan yang bersumber dari APBN.

PMK 15/2024 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PP 14/2024. Beleid ini menyatakan THR akan dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran.

"Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal PMK 15/2024, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke 13 ini terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

THR dan gaji ke-13 tidak juga dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/ satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dirjen perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13, termasuk pada badan layanan umum (BLU) berdasarkan PMK 15/2024 ini.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 21 Maret 2024]," bunyi Pasal 25 PMK 15/2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengalokasikan Rp99,5 triliun untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Angka ini terdiri atas Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Menurutnya, THR akan dibayarkan kepada aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM kepada KPPN mulai 22 Maret 2024 sehingga dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi