PMK 14/2024

THR Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayarannya

Dian Kurniati | Jumat, 22 Maret 2024 | 09:00 WIB
THR Cair H-10 Lebaran, Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pembayarannya

Laman depan dokumen PMK 15/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 15/2024 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan yang bersumber dari APBN.

PMK 15/2024 diterbitkan sebagai peraturan pelaksana PP 14/2024. Beleid ini menyatakan THR akan dibayarkan paling cepat H-10 Lebaran.

"Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal PMK 15/2024, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke 13 ini terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi aparatur negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara kepada pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

THR dan gaji ke-13 tidak juga dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/ satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya mengajukan SPM THR dan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dirjen perbendaharaan dapat mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13, termasuk pada badan layanan umum (BLU) berdasarkan PMK 15/2024 ini.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 21 Maret 2024]," bunyi Pasal 25 PMK 15/2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah mengalokasikan Rp99,5 triliun untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Angka ini terdiri atas Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Menurutnya, THR akan dibayarkan kepada aparatur negara dan pensiunan mulai H-10 Lebaran. Dalam hal ini, kementerian/lembaga dapat mengajukan SPM kepada KPPN mulai 22 Maret 2024 sehingga dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya