FILIPINA

Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 14:02 WIB
Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Istana Kepresidenan Filipina mendukung langkah Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pada sekolah swasta dari 10% menjadi 25%.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan kenaikan tarif pajak hanya akan menyasar sekolah swasta yang berorientasi pada saham dan keuntungan. Menurutnya, kebijakan itu juga sudah sesuai dengan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Menteri keuangan telah berbicara dan kami mendukung posisinya bahwa interpretasi BIR (Bureau of Internal Revenue) sesuai dengan UU CREATE dan sesuai dengan yurisprudensi," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Roque mengatakan istana dapat menerima penjelasan Menteri Keuangan Carlos Dominguez II mengenai pengenaan PPh yang lebih tinggi pada sekolah swasta. Alasannya, kebijakan tersebut telah mengikuti definisi asli dari UU Pajak.

Otoritas pajak (BIR) telah menerbitkan Peraturan Pendapatan BIR No. 5/2021 (RR 5-2021) yang mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta. Ketentuan itu juga mempertimbangkan UU CREATE yang memuat sejumlah keringanan pajak untuk sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Surat Kepala BIR Caesar Dulay kepada Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta menyatakan insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, tetapi hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Merespons kebijakan tersebut, 2 asosiasi sekolah swasta terbesar di Filipina bersama dengan 31 perguruan tinggi mengajukan petisi kepada Pengadilan Banding Pajak untuk membatalkan kebijakan BIR. Mereka menilai kebijakan itu melanggar UU Pajak dan konstitusi.

Menurut mereka, kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan lebih banyak sekolah swasta berhenti beroperasi dan tutup. Penolakan kenaikan tarif pajak tersebut didukung Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto. Recto mengatakan kebijakan itu akan menambah beban keuangan sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19.

"[Kebijakan] itu tidak logis dan tidak masuk akal serta bertentangan dengan semangat hukum," katanya, seperti dilansir inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?