FILIPINA

Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Dian Kurniati | Jumat, 11 Juni 2021 | 14:02 WIB
Tetap Berlanjut, Tarif Pajak Sekolah Swasta Naik

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Istana Kepresidenan Filipina mendukung langkah Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) pada sekolah swasta dari 10% menjadi 25%.

Juru bicara kepresidenan Harry Roque mengatakan kenaikan tarif pajak hanya akan menyasar sekolah swasta yang berorientasi pada saham dan keuntungan. Menurutnya, kebijakan itu juga sudah sesuai dengan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

"Menteri keuangan telah berbicara dan kami mendukung posisinya bahwa interpretasi BIR (Bureau of Internal Revenue) sesuai dengan UU CREATE dan sesuai dengan yurisprudensi," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Roque mengatakan istana dapat menerima penjelasan Menteri Keuangan Carlos Dominguez II mengenai pengenaan PPh yang lebih tinggi pada sekolah swasta. Alasannya, kebijakan tersebut telah mengikuti definisi asli dari UU Pajak.

Otoritas pajak (BIR) telah menerbitkan Peraturan Pendapatan BIR No. 5/2021 (RR 5-2021) yang mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta. Ketentuan itu juga mempertimbangkan UU CREATE yang memuat sejumlah keringanan pajak untuk sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Surat Kepala BIR Caesar Dulay kepada Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta menyatakan insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, tetapi hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Merespons kebijakan tersebut, 2 asosiasi sekolah swasta terbesar di Filipina bersama dengan 31 perguruan tinggi mengajukan petisi kepada Pengadilan Banding Pajak untuk membatalkan kebijakan BIR. Mereka menilai kebijakan itu melanggar UU Pajak dan konstitusi.

Menurut mereka, kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan lebih banyak sekolah swasta berhenti beroperasi dan tutup. Penolakan kenaikan tarif pajak tersebut didukung Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto. Recto mengatakan kebijakan itu akan menambah beban keuangan sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19.

"[Kebijakan] itu tidak logis dan tidak masuk akal serta bertentangan dengan semangat hukum," katanya, seperti dilansir inquirer.net. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN