INGGRIS

Terungkap, Agen Sepakbola Tersohor Ini Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 11:26 WIB
Terungkap, Agen Sepakbola Tersohor Ini Hindari Pajak

LONDON, DDTCNews – Otoritas perpajakan Inggris (Her Majesty Revenue and Customs/HMRC) mengungkap mantan agen sepakbola Jerome Anderson yang menghindari pajak sebesar £1,2 juta atau Rp22,61 miliar.

Melansir situs resmi Pemerintah Inggris (www.gov.uk), Anderson beserta 8 orang lainnya telah berupaya menghindar dari pajak dengan jumlah yang besar pada saat melakukan perekrutan dan pelatihan pemain muda di Akademi Sepakbola Bafana Afrika Selatan.

“Anderson menggunakan skema investasi untuk mengklaim kerugian perdagangan fiktif sebesar £3 juta untuk mengurangi tagihan pajaknya dengan jumlah yang sangat besar,” demikian melansir www.gov.uk, Jumat (27/7).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Namun putusan pengadilan berhasil mengungkap skema yang dijalankan Anderson tidak menunjukkan adanya perdagangan. Berdasarkan hal itu, maka Anderson tidak bisa mengklaim kerugian atas investasi fiktif yang dilakukannya untuk menghindari pajak.

Adapun hal ini mendapat sorotan dari Direktur Kepatuhan Pelanggan HMRC Penny Ciniewicz yang menjelaskan tiga hal penting dalam menerbitkan putusan terhadap Anderson. Tiga putusan tersebut antara lain:

Pertama, pengadilan menegaskan skema yang digunakan Jerome Anderson gagal; kedua, layanan publik HMRC bergantung pada pembayar pajak dan tidak berlaku bagi orang yang tidak bayar pajak; ketiga, penghindar pajak harus segera melunaskan pajak terutangnya,” ungkap Penny.

Kemenangan terbaru ini terus mencatat rekor HMRC yang luar biasa untuk memenangkan 9 dari 10 kasus penghindaran pajak di pengadilan. Belum termasuk para wajib pajak yang sudah melunasi utang pajaknya sebelum kasusnya dibawa ke meja pengadilan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?