KOTA BANDUNG

Tertibkan Lalu Lintas, Pajak Parkir Dioptmalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:32 WIB
Tertibkan Lalu Lintas, Pajak Parkir Dioptmalkan

BANDUNG,DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung akan mengoptimalkan pajak parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPPD Kota Bandung Arif Prasetya. Namun, menurutnya, optimalisasi pajak parkir itu tidak diambil dari lahan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Arif menambahkan optimalisasi pendapatan dari pajak parkir yang dimaksud adalah fasilitas parkir di gedung-gedung. BPPD akan bekerja sama dengan Dishub untuk mengatasi kemacetan, salah satunya dengan menambah fasilitas parkir di gedung-gedung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kalau dari sisi pajak, semakin banyak yang menggunakan fasilitas gedung parkir berarti pemasukan ke pajak lebih banyak. Ini akan menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus meningkatkan PAD,” ujarnya dilansir dari prfmnews.com, Selasa (9/4/2019).

BPPD saat ini, lanjut Arif, sedang melakukan survei ke berbagai daerah di Kota Bandung. Survei itu dilakukan untuk mencari tempat strategis yang berpotensi untuk dijadikan sebagai gedung parkir.

“Upaya ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi dalam mengatasi kemacetan. Seperti yang diketahui bersama Kota Bandung termasuk salah satu kota yang terpadat di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Arif mengatakan sedang mempelajari bagaimana potensi-potensi itu bisa dimanfaatkan menjadi pundi-pundi pengisi PAD sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas.

“Misalnya saya mau ke Braga, tapi saya bisa parkir di sekitar Braga. Jadi saya cukup berjalan kaki menuju Braga. Nah potensi itulah yang kita kejar nantinya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan