JASA TITIPAN

Tertibkan Jastip, DJBC Selamatkan Penerimaan Rp4 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 September 2019 | 17:11 WIB
Tertibkan Jastip, DJBC Selamatkan Penerimaan Rp4 Miliar

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menggencarkan penertiban praktik jasa titipan (jastip) yang tidak patuh aturan perpajakan. Ratusan penindakan telah dilakukan dan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara yang hilang hingga Rp4 miliar.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan hingga akhir September 2019, pihaknya sudah melakukan 422 penindakan praktik jastip. Total penindakan tersebut berasal dari satu pintu kedatangan yakni Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Setidaknya sudah dilakukan 422 penindakan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp4 miliar," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Heru menjabarkan total penerimaan negara yang bisa diselamatkan tersebut berasal dari pembayaran kewajiban perpajakan pelaku jastip yang ditindak petugas Bea Cukai. Pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi komponen utama yang berhasil diamankan oleh otoritas kepabeanan.

Adapun barang titipan yang kerap ditemukan oleh Ditjen Bea dan Cukai dikategorikan dalam dua jenis, yakni barang fashion dan barang elektronik. Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi dan Australia.

"Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan analisis dengan profil daftar penumpang. Baru setelah itu dilakukan penindakan terhadap penumpang," ungkapnya.

Ditjen Bea Cukai mengendus tiga modus utama pelaku usaha jastip yang menghindari kewajiban perpajakan. Pertama barang dijadikan stok terlebih dahulu kemudian baru dijual. Kedua, membuka PO atau pre order untuk sejumlah barang dan modus ketiga ialah pelaku jastip tidak melakukan pembelian barang tapi hanya menjalankan tugas mengambil barang yang sudah terlebih dahulu dibeli.

"Sistem pemasaran mereka sebagian besar ada di media sosial dan juga ada yang melakukannya melalui platform e-commerce," paparnya.

Heru memastikan penindakan akan terus dilakukan untuk pelaku Jastip yang tidak patuh aturan perpajakan. Menurutnya, jastip sah-sah saja dilakukan selama mengikuti aturan main yang berlaku dan tidak melakukan modus penghindaran dengan mengakali batas nilai barang bawaan penumpang sebesar US$500 dolar sebagaimana diatur dalam PMK No.203/2017.

"Penindakan ini semangat utamanya sekali lagi untuk level of playing field pelaku usaha. Kalau yang di dalam negeri sudah bayar pajak maka yang dari luar juga mempunyai kewajiban yang sama," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP