PAJAK DAERAH

Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 14:00 WIB
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Pengunjung melukis di Kafe Arthemis, Malang, Jawa Timur, Selasa (23/4/2024). Kafe yang mengusung konsep seni lukis tersebut selain menyajikan minuman juga menyediakan peralatan melukis dan ruang pamer karya sehingga per hari mampu menarik sedikitnya 40 orang pengunjung. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bisnis kuliner kini makin menjamur seiring dengan minat masyarakat yang tinggi terhadap variasi sajian makanan dan minuman.

Perlu diketahui, usaha kuliner juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan, termasuk pajak restoran. Namun, ternyata tidak semua penjual makanan, seperti toko makanan, dikenai pajak restoran. Kok bisa?

Secara umum, sebuah toko makanan bisa dikenai pajak restoran atau PPN. Hal ini bergantung apakah sebuah toko makanan memenuhi kriteria untuk dikenai pajak restoran atau tidak. Perlu dicatat, UU 1/2023 tentang HKPD kini memasukkan pajak restoran ke dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam beleid tersebut, restoran diartikan sebagai fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Melalui penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup di dalam definisi restoran.

Nah, PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Klausul ini sebelumnya belum pernah muncul dalam ketentuan pemerintah mengenai pajak daerah.

Klausul soal 'layanan penyajian' itulah yang menjadi patokan atau pembeda yang menentukan sebuah toko makanan dan/atau minuman dikenai pajak restoran (PBJT) sebagai pajak daerah atau PPN sebagai pajak pusat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ditjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu sempat mengulas hal ini dengan memberikan contoh. Sebuah brand roti terkenal, sebut saja Toko Roti X, tengah membuka cabangnya di sebuah mal. Toko X itu hanya memproduksi dan menjual rotinya di etalase kepada konsumen untuk dibawa pulang. Apakah Toko Roti X dikenai pajak restoran?

"Tidak, karena Toko Roti X tidak menyediakan meja, kursi, dan tidak memberikan pelayanan seperti umumnya yang disediakan restoran," tulis DJPK dalam FAQ mengenai pajak restoran di web resminya.

DDTCNews juga pernah mengulas perbedaan pengenaan pajak restoran dan PPN dalam sebuah contoh kasus dalam artikel 'Apa Itu PBJT Atas Makanan dan Minuman?'

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Secara ringkas, berikut contoh perbedaan antara penjual makanan dan/atau minuman yang dikenai pajak restoran (PBJT) atau PPN:

Contoh Penyediaan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PBJT:

Toko Roti dengan merek dagang Heerlijk pada Mal Agora di Kota Z menjual roti dan minuman kepada konsumen. Roti diproduksi dari tempat lain (pabrik roti), kemudian didistribusikan melalui Toko Roti Heerlijk untuk dijual kepada konsumen.

Untuk meningkatkan pelayanannya kepada konsumen, Toko Roti Heerlijk menyediakan meja dan kursi kepada konsumen untuk menyantap di tempat. Oleh karena itu, toko roti tersebut merupakan restoran sehingga atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan terutang PBJT dan bukan objek PPN.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Contoh Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PPN:

Toko Roti dengan merek dagang Heerlijk pada Pusat Pertokoan Yonsai di Kota Z melakukan produksi (proses pembuatan dan pengolahan bahan menjadi roti) sekaligus penjualan roti kepada konsumen.

Toko tersebut hanya melakukan pembuatan dan penjualan langsung kepada konsumen tanpa menyediakan meja, kursi, dan/atau peralatan makan di lokasi penjualan. Untuk itu, Toko Roti tersebut tidak memenuhi kriteria restoran.

Hal ini berarti atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan tidak terutang PBJT, tetapi objek PPN. Dengan demikian, meskipun meski toko roti memiliki merek dagang yang sama bisa terjadi perbedaan perlakuan pajak, tergantung pada pelayanan riil toko roti apakah hanya menjual (distribusi) atau memberikan pelayanan selayaknya restoran.

Penegasan lebih lanjut perbedaan antara penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT dan PPN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax