PAJAK DAERAH

Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2024 | 14:00 WIB
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Pengunjung melukis di Kafe Arthemis, Malang, Jawa Timur, Selasa (23/4/2024). Kafe yang mengusung konsep seni lukis tersebut selain menyajikan minuman juga menyediakan peralatan melukis dan ruang pamer karya sehingga per hari mampu menarik sedikitnya 40 orang pengunjung. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bisnis kuliner kini makin menjamur seiring dengan minat masyarakat yang tinggi terhadap variasi sajian makanan dan minuman.

Perlu diketahui, usaha kuliner juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan, termasuk pajak restoran. Namun, ternyata tidak semua penjual makanan, seperti toko makanan, dikenai pajak restoran. Kok bisa?

Secara umum, sebuah toko makanan bisa dikenai pajak restoran atau PPN. Hal ini bergantung apakah sebuah toko makanan memenuhi kriteria untuk dikenai pajak restoran atau tidak. Perlu dicatat, UU 1/2023 tentang HKPD kini memasukkan pajak restoran ke dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam beleid tersebut, restoran diartikan sebagai fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Melalui penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup di dalam definisi restoran.

Nah, PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Klausul ini sebelumnya belum pernah muncul dalam ketentuan pemerintah mengenai pajak daerah.

Klausul soal 'layanan penyajian' itulah yang menjadi patokan atau pembeda yang menentukan sebuah toko makanan dan/atau minuman dikenai pajak restoran (PBJT) sebagai pajak daerah atau PPN sebagai pajak pusat.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ditjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu sempat mengulas hal ini dengan memberikan contoh. Sebuah brand roti terkenal, sebut saja Toko Roti X, tengah membuka cabangnya di sebuah mal. Toko X itu hanya memproduksi dan menjual rotinya di etalase kepada konsumen untuk dibawa pulang. Apakah Toko Roti X dikenai pajak restoran?

"Tidak, karena Toko Roti X tidak menyediakan meja, kursi, dan tidak memberikan pelayanan seperti umumnya yang disediakan restoran," tulis DJPK dalam FAQ mengenai pajak restoran di web resminya.

DDTCNews juga pernah mengulas perbedaan pengenaan pajak restoran dan PPN dalam sebuah contoh kasus dalam artikel 'Apa Itu PBJT Atas Makanan dan Minuman?'

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Secara ringkas, berikut contoh perbedaan antara penjual makanan dan/atau minuman yang dikenai pajak restoran (PBJT) atau PPN:

Contoh Penyediaan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PBJT:

Toko Roti dengan merek dagang Heerlijk pada Mal Agora di Kota Z menjual roti dan minuman kepada konsumen. Roti diproduksi dari tempat lain (pabrik roti), kemudian didistribusikan melalui Toko Roti Heerlijk untuk dijual kepada konsumen.

Untuk meningkatkan pelayanannya kepada konsumen, Toko Roti Heerlijk menyediakan meja dan kursi kepada konsumen untuk menyantap di tempat. Oleh karena itu, toko roti tersebut merupakan restoran sehingga atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan terutang PBJT dan bukan objek PPN.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Contoh Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenakan PPN:

Toko Roti dengan merek dagang Heerlijk pada Pusat Pertokoan Yonsai di Kota Z melakukan produksi (proses pembuatan dan pengolahan bahan menjadi roti) sekaligus penjualan roti kepada konsumen.

Toko tersebut hanya melakukan pembuatan dan penjualan langsung kepada konsumen tanpa menyediakan meja, kursi, dan/atau peralatan makan di lokasi penjualan. Untuk itu, Toko Roti tersebut tidak memenuhi kriteria restoran.

Hal ini berarti atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan tidak terutang PBJT, tetapi objek PPN. Dengan demikian, meskipun meski toko roti memiliki merek dagang yang sama bisa terjadi perbedaan perlakuan pajak, tergantung pada pelayanan riil toko roti apakah hanya menjual (distribusi) atau memberikan pelayanan selayaknya restoran.

Penegasan lebih lanjut perbedaan antara penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT dan PPN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan