Seorang warga menunjukkan KTP elektronik yang baru dibuatnya usai melakukan perekaman data kependudukan di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Tak semua wajib pajak bakal menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hanya wajib pajak orang pribadi saja yang bakal menggunakan NIK sebagai NPWP, sedangkan wajib pajak badan tetap menggunakan NPWP sebagai tanda pengenal diri wajib pajak badan.
"NPWP ... bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi Pasal 2 ayat (1a) UU KUP yang telah direvisi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dikutip Selasa (7/6/2022).
Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi yang sudah harus membayar pajak perlu melakukan aktivasi NIK. Aktivasi NIK bisa dilakukan oleh DJP secara jabatan atau oleh wajib pajak sendiri secara sukarela.
Di sisi lain, walaupun wajib pajak badan tetap menggunakan NPWP sebagai identitasnya, jumlah digit pada NPWP akan ditambah dari yang saat ini sebanyak 15 digit menjadi 16 digit.
Penambahan jumlah digit NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit akan diselenggarakan secara bertahap dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP yang saat ini dimiliki oleh wajib pajak badan.
Bagi wajib pajak badan baru, wajib pajak tersebut akan mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Sistem NPWP 16 digit ditargetkan mulai diterapkan pada Oktober 2023.
Tak hanya bagi wajib pajak badan, sistem NPWP 16 digit nantinya juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi warga negara asing (WNA) dan instansi pemerintah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Pengintegrasian NIK dengan NPWP untuk orang pribadi dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak. Hal ini dikarenakan adanya integrasi NIK dengan NPWP dapat memudahkan petugas pajak untuk melaksanakan proses ekstensifikasi dan intensifikasi pajak