Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mencabut penetapan status suspend dan dapat kembali menerbitkan faktur pajak harus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
Sesuai dengan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, status suspend adalah keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.
“Atas penerbitan keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, dikutip pada Senin (21/10/2024).
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak saat memberikan klarifikasi. Pertama, disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke Kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
Kedua, disampaikan secara tertulis paling lama 30 hari kalender sejak keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend dikirimkan kepada wajib pajak dengan syarat terhadap wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.
Ketiga, disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2018. Keempat, dilampiri dokumen pendukung, sekurang-kurangnya berupa:
Lebih lanjut, jangka waktu 1 tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) ialah jangka waktu 12 bulan terhitung hingga tanggal penerbitan keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
Kemudian, kantor wilayah (kanwil) DJP dapat meminta keterangan kepada wajib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak pada saat penyampaian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1).
Setelah menyampaikan dokumen klarifikasi, DJP akan melakukan penelaahan atas klarifikasi dan usulan kepala kanwil DJP. Jika klarifikasi dikabulkan, direktur intelijen perpajakan atas nama dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan status suspend.
Dalam hal klarifikasi wajib pajak ditolak, kepala kanwil DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan klarifikasi atas penetapan status suspend.
Sebagai informasi, direktur intelijen perpajakan atas nama dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan status suspend untuk menonaktifkan sementara sertifikat elektronik wajib pajak dengan cara menonaktifkan sementara akun pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak.
Dirjen pajak berwenang menetapkan status suspend terhadap wajib pajak terindikasi penerbit berdasarkan:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.