ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mencabut penetapan status suspend dan dapat kembali menerbitkan faktur pajak harus menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

Sesuai dengan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, status suspend adalah keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki wajib pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

“Atas penerbitan keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi,” bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, dikutip pada Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak saat memberikan klarifikasi. Pertama, disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak ke Kanwil DJP dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.

Kedua, disampaikan secara tertulis paling lama 30 hari kalender sejak keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend dikirimkan kepada wajib pajak dengan syarat terhadap wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Ketiga, disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2018. Keempat, dilampiri dokumen pendukung, sekurang-kurangnya berupa:

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024
  1. untuk wajib pajak orang pribadi:
    - fotokopi KTP dan KK bagi WNI atau paspor yang masih berlaku bagi WNA dengan memperlihatkan dokumen asli;
    - surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
    - foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha wajib pajak;
    - daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 tahun terakhir;
    - rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 tahun terakhir; dan
    - dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 tahun terakhir.
  2. untuk wajib pajak badan:
    - fotokopi KTP dan KK dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNI atau paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak merupakan WNA dengan memperlihatkan dokumen asli;
    - fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    - surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
    - foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha wajib pajak;
    - daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 tahun terakhir;
    - rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 tahun terakhir; dan
    - dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 tahun terakhir.

Lebih lanjut, jangka waktu 1 tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) ialah jangka waktu 12 bulan terhitung hingga tanggal penerbitan keputusan dirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.

Kemudian, kantor wilayah (kanwil) DJP dapat meminta keterangan kepada wajib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajib pajak pada saat penyampaian klarifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1).

Setelah menyampaikan dokumen klarifikasi, DJP akan melakukan penelaahan atas klarifikasi dan usulan kepala kanwil DJP. Jika klarifikasi dikabulkan, direktur intelijen perpajakan atas nama dirjen pajak akan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan status suspend.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam hal klarifikasi wajib pajak ditolak, kepala kanwil DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan klarifikasi atas penetapan status suspend.

Sebagai informasi, direktur intelijen perpajakan atas nama dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan penetapan status suspend untuk menonaktifkan sementara sertifikat elektronik wajib pajak dengan cara menonaktifkan sementara akun pengusaha kena pajak (PKP) wajib pajak.

Dirjen pajak berwenang menetapkan status suspend terhadap wajib pajak terindikasi penerbit berdasarkan:

  1. hasil penelitian indikasi penerbit;
  2. hasil pengembangan dan analisis IDLP;
  3. hasil pengembangan pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak lain;
  4. hasil pengembangan penyidikan wajib pajak lain;
  5. informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan; atau
  6. informasi yang diperoleh pada saat wajib pajak sedang dilakukan penyidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?