REVISI UU KUP

Ternyata Ini Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pajak Karbon

Denny Vissaro | Jumat, 16 Juli 2021 | 15:15 WIB
Ternyata Ini Dampak Sosial dan Ekonomi dari Pajak Karbon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengurangi emisi, pengenaan pajak karbon diproyeksi mampu mendorong sektor yang ramah lingkungan, menarik investasi, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penerapan kebijakan pajak karbon secara bertahap disertai dengan peningkatan pengeluaran pemerintah, transfer pembayaran (transfer payment) ke rumah tangga, dan subsidi harga produk energi terbarukan merupakan opsi yang berpengaruh pada ekonomi dan emisi.

“Memberikan dampak negatif terkecil pada perekonomian dan penurunan emisi CO2 terbesar,” demikian disampaikan pemerintah dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Perpajakan (RUU KUP), dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Pemerintah menyadari hingga saat ini, belum ada pengaturan mengenai pengenaan pajak karbon di Indonesia. Menurut pemerintah, ketentuan formal dan ketentuan material atas pengenaan pajak karbon perlu diatur dalam undang-undang perpajakan.

Nantinya, aspek ketentuan formal mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain tata cara pembayaran pajak karbon serta ketentuan mengenai tata cara pelaporannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Aspek ketentuan material mengenai pengenaan pajak karbon yang perlu diatur antara lain subjek pajak karbon, objek pajak karbon, jumlah dasar pengenaan pajak karbon, besaran tarif yang diterapkan, serta saat terutangnya pajak karbon,” sebut pemerintah dalam NA RUU KUP.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Adapun hal ini ditujukan untuk memberikan kejelasan dan payung hukum. Adapun terkait beberapa ketentuan teknis dan pelaksanaan dari pengenaan pajak karbon akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pengaturan mengenai pajak karbon juga perlu diimbangi dengan kebijakan dari pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari pengenaan pajak karbon terhadap masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Dari implementasi pajak karbon, pemerintah mengestimasi adanya dampak positif tidak hanya bagi lingkungan, tapi juga pada masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Estimasi pemerintah dengan menggunakan data SUSENAS 2019 menunjukan penyaluran dana sebesar 30% dari pajak karbon kepada masyarakat berpenghasilan rendah akan meningkatkan kemampuan ekonomi sebesar 0,5% dari penghasilan mereka.

Hasil simulasi menunjukkan dengan tingkat pajak yang rendah, pemerintah dapat menanggulangi dampak sosial dari pajak karbon terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengenaan pajak karbon atas emisi karbon diharapkan akan mendorong penggunaan energi hijau (green energy) yang makin meluas di lingkungan industri manufaktur dan dalam rumah tangga.

Baca Juga:
Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Industri manufaktur akan berhitung penghematan yang didapat dari pengalihan alat-alat produksi yang ramah lingkungan atau lebih memilih untuk membayar pajak karbon. Baca juga ‘Simak, Ternyata Ini Tujuan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.

Kemudian, dari sisi investasi, kebijakan ini juga akan menginsentif terciptanya aktivitas ekonomi baru yang ramah terhadap lingkungan. Simak juga ‘Ternyata Ada 6 Pertimbangan Pemerintah Ingin Pungut Pajak Karbon’.

“Hal ini juga dapat mendorong investasi di bidang energi terbaharukan dan meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan,” imbuh pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar