Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato dalam sesi ketiga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, yang mengangkat tema “Sustainable Development and Energy Transition”, di Brasil pada Selasa, 19 November 2024. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto memanfaatkan panggung G-20 untuk menagih kontribusi negara-negara maju dalam menjalankan mekanisme kredit karbon. Kredit karbon merupakan kompensasi atas peran negara-negara yang memiliki hutan seperti Indonesia dalam menjaga temperatur global.
Di hadapan pemimpin negara lain dalam forum G-20, Prabowo menegaskan bahwa keberlanjutan kehidupan di bumi, yang terpengaruh oleh suhu, merupakan tanggung jawab bersama seluruh negara.
"Indonesia memiliki hutan tropis yang besar. Barangkali hanya Brasil dan beberapa negara Afrika yang memiliki hutan lebih luas dibanding kami," kata Prabowo, dikutip pada Kamis (21/11/2024).
Prabowo mengeklaim bahwa Indonesia telah menjalankan perannya selama bertahun-tahun untuk menjaga temperatur global. Sebagai paru-paru dunia, Indonesia dianggap memiliki peran sentral untuk memitigasi perubahan iklim.
"Namun, kami tidak melihat komitmen negara maju untuk menyediakan karbon kredit. Kami perlu melanjutkan komitmen untuk mengompensasi peran hutan kami," kata Prabowo.
Karenanya, Prabowo menambahkan, Indonesia perlu mengoptimalkan prospek 557 ton kredit karbon. Tak cuma itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan karbon (carbon storage) terbesar di dunia.
Kementerian ESDM memang mencatat bahwa Indonesia memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara. Jika diperinci, Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 giga ton saline aquifer dan 4,8 giga ton depleted oil and gas reservoir yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Untuk menarik investor, pemerintah memberikan daya tarik berupa pemberian insentif carbon tax dan carbon credit. Berbagai studi tentang CCS dan CCUS terus dijalankan bersama dengan pelaku industri permintaan di dalam atau luar negeri.
Selain insentif, untuk memberikan kepastian usaha, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS/CCUS.
Beleid tersebut mengatur aspek teknik, skenario bisnis, regulasi dan ekonomi dan diperkuat dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) 14/2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang didalamnya diatur skema penyelenggaraan CCS di Indonesia, termasuk aturan untuk kegiatan eksplorasi dan operasi.
Dalam forum G-20, Prabowo juga mengatakan keyakinannya bahwa Indonesia bisa mencapai target nol emisi sebelum 2050. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.