KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB
Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi di sektor panas bumi diyakini bakal makin bergairah apabila ketentuan terkait dengan pajak karbon diimplementasikan.

Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani menilai investasi pada energi baru dan terbarukan makin diminati seiring dengan kesadaran dunia mengenai kelestarian lingkungan.

Menurutnya, permintaan terhadap energi hijau juga bakal terus meningkat jika Indonesia menerapkan pajak karbon. "Karena nanti ke depan, kalau Indonesia memberlakukan carbon tax, green energy akan menjadi lebih bergairah sekali," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ilen menuturkan pemerintah Indonesia terus berupaya melaksanakan transisi energi dan mendorong energi hijau. Pengenaan pajak karbon pun akan menjadi disinsentif bagi pengusaha yang masih menghasilkan banyak emisi.

Menurutnya, pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) telah meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional. Seiring dengan komitmen penurunan emisi karbon, Indonesia juga diproyeksi tidak akan kekurangan investor untuk masuk ke sektor tersebut.

Dia bahkan mencontohkan ada investor yang membeli kredit karbon senilai US$10 juta pada PLTP Patuha unit II meskipun pembangkit tersebut belum selesai dibangun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, General Manager PT Geo Dipa Unit Patuha Ruly Husnie Ridwan menjelaskan pembangunan PLTP Patuha unit II saat ini telah mencapai 50%. Dia menargetkan PLTP Patuha unit II mulai beroperasi pada 2027.

Selain itu, dia mengungkapkan perusahaan juga telah berhasil menjual kredit karbon melalui 2 skema, yakni carbon credit vintage dan Renewable Energy Certificate (REC).

Carbon credit vintage untuk seluruh penjualan ketenagalistrikan dilaksanakan pada 2014-2020, dengan harga yang murah. Adapun sejak 2021, kredit karbon telah dihargai dengan mekanisme REC dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Memang mekanismenya ialah mekanisme pasar yang saat ini mungkin harganya tidak setinggi di harga karbon Eropa. Namun, kami berharap dengan implementasi dari carbon tax yang dicanangkan pemerintah, harga carbon credit akan makin meningkat," ujar Ruly.

Sebagai informasi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pajak karbon berlaku mulai 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, pajak karbon tak kunjung terealisasi. Rencananya, pajak karbon akan dikenakan pertama kali terhadap PLTU batu bara.

Pajak karbon juga akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya