KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 13:00 WIB
Pajak Karbon Diyakini Bakal Dorong Investasi di Sektor Panas Bumi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Investasi di sektor panas bumi diyakini bakal makin bergairah apabila ketentuan terkait dengan pajak karbon diimplementasikan.

Direktur Pengembangan Niaga dan Eksplorasi PT Geo Dipa Energi (Persero) Ilen Kardani menilai investasi pada energi baru dan terbarukan makin diminati seiring dengan kesadaran dunia mengenai kelestarian lingkungan.

Menurutnya, permintaan terhadap energi hijau juga bakal terus meningkat jika Indonesia menerapkan pajak karbon. "Karena nanti ke depan, kalau Indonesia memberlakukan carbon tax, green energy akan menjadi lebih bergairah sekali," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ilen menuturkan pemerintah Indonesia terus berupaya melaksanakan transisi energi dan mendorong energi hijau. Pengenaan pajak karbon pun akan menjadi disinsentif bagi pengusaha yang masih menghasilkan banyak emisi.

Menurutnya, pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) telah meningkatkan daya saing Indonesia di mata internasional. Seiring dengan komitmen penurunan emisi karbon, Indonesia juga diproyeksi tidak akan kekurangan investor untuk masuk ke sektor tersebut.

Dia bahkan mencontohkan ada investor yang membeli kredit karbon senilai US$10 juta pada PLTP Patuha unit II meskipun pembangkit tersebut belum selesai dibangun.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sementara itu, General Manager PT Geo Dipa Unit Patuha Ruly Husnie Ridwan menjelaskan pembangunan PLTP Patuha unit II saat ini telah mencapai 50%. Dia menargetkan PLTP Patuha unit II mulai beroperasi pada 2027.

Selain itu, dia mengungkapkan perusahaan juga telah berhasil menjual kredit karbon melalui 2 skema, yakni carbon credit vintage dan Renewable Energy Certificate (REC).

Carbon credit vintage untuk seluruh penjualan ketenagalistrikan dilaksanakan pada 2014-2020, dengan harga yang murah. Adapun sejak 2021, kredit karbon telah dihargai dengan mekanisme REC dengan nilai yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Memang mekanismenya ialah mekanisme pasar yang saat ini mungkin harganya tidak setinggi di harga karbon Eropa. Namun, kami berharap dengan implementasi dari carbon tax yang dicanangkan pemerintah, harga carbon credit akan makin meningkat," ujar Ruly.

Sebagai informasi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pajak karbon berlaku mulai 1 April 2022. Namun, hingga saat ini, pajak karbon tak kunjung terealisasi. Rencananya, pajak karbon akan dikenakan pertama kali terhadap PLTU batu bara.

Pajak karbon juga akan melengkapi skema perdagangan karbon yang telah diluncurkan pemerintah. Apabila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emisinya melampaui cap akan memiliki pilihan antara membeli kredit karbon di bursa atau membayar pajak karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6