BERITA PAJAK HARI INI

Ternyata Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Penundaan Bayar Pita Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 08:09 WIB
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Penundaan Bayar Pita Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penundaan pembayaran cukai yang diberikan untuk pengusaha pabrik menjadi sorotan sejumlah media nasional pada hari ini, Jumat (17/4/2020).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.04/2020, otoritas fiskal memberikan penundaan pembayaran pita cukai yang dilekatkan. Penundaan diberikan untuk pengusaha pabrik. Awalnya, penundaan hanya diberikan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Sekarang, melalui beleid yang berlaku mulai 8 April 2020 tersebut, pemerintah memberikan penundaan hingga 90 hari terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada 9 April 2020 sampai dengan 9 Juli 2020.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya.

“Karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Selain itu, sejumlah media juga menyoroti pemberian sejumlah insentif tambahan untuk para penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tengah adanya pandemi Covid-19. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pemberlakuan PSBB

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi pembayaran cukai diberikan dengan mempertimbangkan adanya beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberian kelonggaran waktu tersebut mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai

“Selain itu, enggak bisa juga kita 'lepas masker' langsung bisnisnya sembuh. Kalau keadaan darurat begini kan kami perlu kasih tambahan waktu untuk pengusaha bernapas,” tuturnya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Bir Tidak Termasuk

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan relaksasi berupa perpanjangan penundaan pembayaran cukai memang diperlukan bagi industri terkait. Apalagi, profitabilitas industri turun akibat pandemi Covid-19.

Dia menegaskan beleid tersebut mengecualikan jenis barang kena cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A, seperti bir. Sebab, bir merupakan barang kena cukai yang tidak menggunakan pita cukai yang dilekatkan. (Kontan)

  • Lonjakan Pemesanan Pita Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan ada tren kenaikan pemesananpita cukai sejak akhir Maret sampai minggu pertama April. Nilai transaksi yang biasanya hanya Rp400 miliar sampai Rp500 miliar per hari, naik menjadi Rp1,5 triliun per hari.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Lonjakan itu dipengaruhi oleh kekhawatiran adanya kebijakan karantina wilayah alias lockdown,” katanya. (Kontan)

  • Kawasan Berikat dan KITE

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020 untuk pemberian insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal. Berikut perinciannya sesuai keterangan resmi DJBC. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)


Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara


  • Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-04/PP/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020. (DDTCNews)

  • Perpanjangan Waktu

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan beleid perpanjangan waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Beleid itu adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2020. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Perpanjang Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Pengajuan SKB

Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, bagian dari insentif untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai PMK 28/2020, sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Pengajuan secara online dimungkinkan setelah menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online juga menyediakan modul SKB PPh Pasal 22 dan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28/2020. (DDTCNews)

  • SMS OTP

Ditjen Pajak (DJP) mengakselerasi penggunaan one-time password (OTP) pada sistem DJP Online. Awalnya, sistem baru akan diperkenalkan pada pekan depan. Simak artikel ‘Ternyata Pemakaian SMS OTP Lebih Cepat dari Rencana Awal, Ini Kata DJP’.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan percepatan implementasi OTP dilakukan setelah dari hasil instalasi, tidak ada kendala. Pengiriman SMS bisa langsung dilakukan setelah layanan tersebut tersedia di DJP Online. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?