PMK 94/2021

Terbitkan PMK 94/2021, Kemenkeu Harapkan Ini dari Pemerintah Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:04 WIB
Terbitkan PMK 94/2021, Kemenkeu Harapkan Ini dari Pemerintah Daerah

PMK 94/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 94/2021 sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penerbitan PMK 94/2021 untuk mengoptimalkan dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam penanganan pandemi. Misalnya, mengenai program perlindungan sosial (perlinsos) kepada masyarakat miskin dan rentan agar segera tersalur.

"Ini bertujuan untuk optimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja TKDD, optimalisasi penggunaan dan penyaluran DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dana keistimewaan DIY, dan dana desa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Prima mengatakan ada 3 poin yang diatur dalam PMK 94/2021. Pertama, pemerintah memberikan relaksasi terhadap penyaluran dana desa, terutama yang berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, sehingga dampaknya bisa segera dirasakan masyarakat.

Dia menyebut capaian serapan BLT dana desa pada saat ini masih rendah, yakni baru Rp6,1 triliun atau 21,1% dari target Rp28,8 triliun. Padahal, menurutnya, perlinsos seperti BLT dana desa akan menjadi bantalan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Di sisi lain, Prima menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa setiap bulannya. Dia menilai ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi persyaratan yang tadinya dianggap menghambat seperti skema rapel dan penggunaan sistem tagging.

Kedua, dukungan APBD untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19. Menurut Prima, peran pemda sangat penting untuk meningkatkan vaksinasi harian, termasuk melalui dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH untuk pelaksanaan vaksinasi.

"Kami akan melakukan intercept. Jadi, anggarannya kami ambil yang dari sebagian DAU kemudian kami bayarkan kepada TNI-Polri. Kemudian, nanti akan kami perhitungkan," tambah Prima.

Baca Juga:
Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Ketiga, pemantauan refocusing anggaran daerah. Dalam hal ini, Prima berharap pemda bisa menyampaikan laporan mengenai refocusing anggaran untuk penanganan pandemi secara rutin. Pemerintah akan membuka suatu sistem monitoring untuk pelaporan refocusing anggaran, selain laporan reguler yang disampaikan setiap bulan.

Pemerintah juga berencana menugaskan setiap daerah memiliki account representative yang akan memastikan semua belanja sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19, mulai dari belanja kesehatan, perlinsos, hingga pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar