PMK 94/2021

Terbitkan PMK 94/2021, Kemenkeu Harapkan Ini dari Pemerintah Daerah

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 11:04 WIB
Terbitkan PMK 94/2021, Kemenkeu Harapkan Ini dari Pemerintah Daerah

PMK 94/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 94/2021 sebagai upaya percepatan realisasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penerbitan PMK 94/2021 untuk mengoptimalkan dukungan pendanaan melalui belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam penanganan pandemi. Misalnya, mengenai program perlindungan sosial (perlinsos) kepada masyarakat miskin dan rentan agar segera tersalur.

"Ini bertujuan untuk optimalisasi dukungan pendanaan melalui belanja TKDD, optimalisasi penggunaan dan penyaluran DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dana keistimewaan DIY, dan dana desa," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Prima mengatakan ada 3 poin yang diatur dalam PMK 94/2021. Pertama, pemerintah memberikan relaksasi terhadap penyaluran dana desa, terutama yang berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, sehingga dampaknya bisa segera dirasakan masyarakat.

Dia menyebut capaian serapan BLT dana desa pada saat ini masih rendah, yakni baru Rp6,1 triliun atau 21,1% dari target Rp28,8 triliun. Padahal, menurutnya, perlinsos seperti BLT dana desa akan menjadi bantalan bagi masyarakat yang terdampak pandemi.

Di sisi lain, Prima menekankan pentingnya konsistensi realisasi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa setiap bulannya. Dia menilai ada tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi persyaratan yang tadinya dianggap menghambat seperti skema rapel dan penggunaan sistem tagging.

Kedua, dukungan APBD untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19. Menurut Prima, peran pemda sangat penting untuk meningkatkan vaksinasi harian, termasuk melalui dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH untuk pelaksanaan vaksinasi.

"Kami akan melakukan intercept. Jadi, anggarannya kami ambil yang dari sebagian DAU kemudian kami bayarkan kepada TNI-Polri. Kemudian, nanti akan kami perhitungkan," tambah Prima.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Ketiga, pemantauan refocusing anggaran daerah. Dalam hal ini, Prima berharap pemda bisa menyampaikan laporan mengenai refocusing anggaran untuk penanganan pandemi secara rutin. Pemerintah akan membuka suatu sistem monitoring untuk pelaporan refocusing anggaran, selain laporan reguler yang disampaikan setiap bulan.

Pemerintah juga berencana menugaskan setiap daerah memiliki account representative yang akan memastikan semua belanja sesuai dengan kebutuhan penanganan Covid-19, mulai dari belanja kesehatan, perlinsos, hingga pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN