KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi kantor pajak setempat. WP yang merupakan pelaku UMKM tersebut mengaku kesulitan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui aplikasi e-registration.

Ardi, wajib pajak UMKM tersebut, mengaku tengah berencana mengajukan kredit usaha rakyat (KUR). Saat berkunjung ke bank, ternyata dirinya harus mengajukan NPWP terlebih dulu. Namun, dirinya selalu gagal saat mencoba mendaftarkan NPWP di ereg.

“Ketika mendaftarkan NPWP di halaman ereg.pajak.go.id selalu ada notifikasi gagal. Padahal saya merasa belum pernah mendaftarkan NPWP,” tutur Ardi kepada petugas KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Tax Clearance Calon Kepala Daerah Bakal Bisa Diajukan Lewat Coretax

Setelah ditelusuri, ternyata Ardi sempat memiliki NPWP debitur. NPWP ini diterbitkan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP) ketika pandemi Covid-19 melanda.

Arfian, Petugas Loket KP2KP Sinjai, menjelaskan bahwa saat pandemi melanda pemerintah berupaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah subsidi bunga bagi UMKM yang berutang kepada pihak lain termasuk bank. Baca 'NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan'.

“Ada beberapa kriteria untuk memperoleh subsidi, antara lain masih memiliki saldo utang dan mempunyai NPWP. Pada poin inilah DJP berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp50 juta,” jelas Arfian.

Baca Juga:
DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

Jika seseorang telah diterbitkan NPWP debitur secara jabatan, imbuh Arfian, maka Nomor Induk Kependudukan miliknya tentu telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP. Ketika NIK telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP, NIK tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar NPWP.

Lantas apa solusinya?

Dalam kasus Ardi, Arfian menjelaskan, NPWP debitur yang sebelumnya diterbitkan secara jabatan berstatus non-efektif (NPWP NE). Data perpajakan milik wajib pajak yang bersangkutan juga belum lengkap sehingga perlu diperbarui.

Baca Juga:
Perhatian! WP Harus Penuhi Kewajiban Pajak Secara Terpusat Mulai 2025

"Oleh karenanya, Bapak perlu melakukan aktivasi NPWP dan melakukan perubahan data. Bapak juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan,” terang Arfian.

Mendengar penjelasan petugas, Ardi lantas memenuhi kelengkapan persyaratan serta melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk dapat mengaktifkan NPWP. Setelah persyaratan terpenuhi dan proses pengaktifan NPWP selesai, wajib pajak akan menerima kartu NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?