Penyidik memasang segel sita di beberapa titik. (DJP)
KARAWANG, DDTCNews – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah dan bangunan pabrik milik perusahaan tekstil, PT APF, yang diduga mengemplang pajak sekitar Rp61,25 miliar.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (30/6/2021). PT APF diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.
“Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, PT APF diduga telah melakukan switching atau pengalihan faktur pajak dari pembeli yang sebenarnya kepada pihak lain yang tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT APF,” demikian keterangan resmi DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (5/7/2021).
DJP menerangkan penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT APF melanggar UU KUP Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43. Ancaman pidana yang mengancam penanggungjawab PT APF antara lain denda paling sedikit 2 kali dari nilai dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah yang tertera dalam faktur pajak fiktif.
Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum DJP melakukan eksekusi penyitaan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selain itu pemberitahuan penyitaan juga sudah disampaikan kepada perusahaan sebelum eksekusi.
"Penyidik memasang segel sita di beberapa titik, antara lain di depan pintu gerbang, di tembok bagian luar, dan di tembok bagian dalam bangunan yang disita," terangnya.
Proses bisnis selanjutnya yang akan dilakukan DJP adalah melakukan penilaian atas tanah dan bangunan pabrik. Aset yang disita otoritas juga dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
"Penyitaan aset korporasi pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
inilah salah satu penyebab tidak sehatnya industri tekstil dalam negeri, bagaimana industri hilirnya bisa maju dan berkembang jika industri hulunya bermasalah seperti ini, pemerintah harusnya makin serius menangani masalah industri tekstil nasional yang masih belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri.