PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pabrik Tekstil Ini Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 16:18 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pabrik Tekstil Ini Disita DJP

Penyidik memasang segel sita di beberapa titik. (DJP)

KARAWANG, DDTCNews – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah dan bangunan pabrik milik perusahaan tekstil, PT APF, yang diduga mengemplang pajak sekitar Rp61,25 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (30/6/2021). PT APF diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

“Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, PT APF diduga telah melakukan switching atau pengalihan faktur pajak dari pembeli yang sebenarnya kepada pihak lain yang tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT APF,” demikian keterangan resmi DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

DJP menerangkan penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT APF melanggar UU KUP Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43. Ancaman pidana yang mengancam penanggungjawab PT APF antara lain denda paling sedikit 2 kali dari nilai dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah yang tertera dalam faktur pajak fiktif.

Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum DJP melakukan eksekusi penyitaan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selain itu pemberitahuan penyitaan juga sudah disampaikan kepada perusahaan sebelum eksekusi.

"Penyidik memasang segel sita di beberapa titik, antara lain di depan pintu gerbang, di tembok bagian luar, dan di tembok bagian dalam bangunan yang disita," terangnya.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Proses bisnis selanjutnya yang akan dilakukan DJP adalah melakukan penilaian atas tanah dan bangunan pabrik. Aset yang disita otoritas juga dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

"Penyitaan aset korporasi pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 16:12 WIB

inilah salah satu penyebab tidak sehatnya industri tekstil dalam negeri, bagaimana industri hilirnya bisa maju dan berkembang jika industri hulunya bermasalah seperti ini, pemerintah harusnya makin serius menangani masalah industri tekstil nasional yang masih belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China