PENEGAKAN HUKUM

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pabrik Tekstil Ini Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 16:18 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Pabrik Tekstil Ini Disita DJP

Penyidik memasang segel sita di beberapa titik. (DJP)

KARAWANG, DDTCNews – Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah dan bangunan pabrik milik perusahaan tekstil, PT APF, yang diduga mengemplang pajak sekitar Rp61,25 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (30/6/2021). PT APF diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

“Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, PT APF diduga telah melakukan switching atau pengalihan faktur pajak dari pembeli yang sebenarnya kepada pihak lain yang tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT APF,” demikian keterangan resmi DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

DJP menerangkan penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT APF melanggar UU KUP Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43. Ancaman pidana yang mengancam penanggungjawab PT APF antara lain denda paling sedikit 2 kali dari nilai dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah yang tertera dalam faktur pajak fiktif.

Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum DJP melakukan eksekusi penyitaan didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri. Selain itu pemberitahuan penyitaan juga sudah disampaikan kepada perusahaan sebelum eksekusi.

"Penyidik memasang segel sita di beberapa titik, antara lain di depan pintu gerbang, di tembok bagian luar, dan di tembok bagian dalam bangunan yang disita," terangnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Proses bisnis selanjutnya yang akan dilakukan DJP adalah melakukan penilaian atas tanah dan bangunan pabrik. Aset yang disita otoritas juga dapat dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

"Penyitaan aset korporasi pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 16:12 WIB

inilah salah satu penyebab tidak sehatnya industri tekstil dalam negeri, bagaimana industri hilirnya bisa maju dan berkembang jika industri hulunya bermasalah seperti ini, pemerintah harusnya makin serius menangani masalah industri tekstil nasional yang masih belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negerinya sendiri.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak