MALAYSIA

Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 15:30 WIB
Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi minuman bersoda. 

BATU GAJAH, DDTCNews – Kementerian Kesehatan Malaysia telah meminta sejumlah pengusaha untuk menurunkan kadar gula dalam minuman kemasan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat. Usulan ini menyambut kebijakan pajak atas soda (soda tax) yang resmi berlaku pada 1 April 2019.

Deputi Menteri Kesehatan Malaysia Lee Boon Chye menjelaskan kadar gula yang tinggi menjadi penyebab utama masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan penyakit menular kronis lainnya. Dia berharap pajak soda akan menurunkan tingkat konsumsi minuman berpemanis.

“Penduduk Malaysia menempati posisi teratas dalam permasalahan obesitas di Wilayah Asia Tenggara. Malaysia juga menduduki peringkat tinggi terkait pengidap diabetes dan hipertensi. Kami harap masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan penerapan soda tax,” katanya, Minggu (13/1/2018).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Lee menyebut masyarakat masih tetap bisa menikmati minuman berpemanis yang tidak akan dipajaki karena mengandung sedikit gula, seperti teh tarik. Dengan demikian, peemrintah berharap masyarakat akan terbiasa mengonsumsi minuman dengan kadar gula rendah.

Kendati demikian, dia menyadari konsumen minuman berpemanis berpotensi beralih ke warung ‘mamak’ atau kedai yang menyediakan minuman dengan kadar gula lebih tinggi. Namun, hal ini sudah disadari dan akan segera diantisipasi.

Di samping itu, pemberlakuan soda tax dikabarkan juga memicu beberapa kalangan untuk menggunakan gula buatan. Lee menilai penggunaan gula buatan dalam minuman masih diperbolehkan jika disetujui oleh Kementerian Kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Sebagai informasi, pemberlakuan soda tax telah disepakati oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng saat merumuskan Anggaran 2019. Lim akan memberlakukan pajak 40 sen per liter pada minuman ringan yang mengandung lebih dari 5 gram gula atau pemanis berbahan dasar gula per 100 mililiter.

Malansir Malay Mail, minuman buah dan sayur nonalkohol juga akan dikenakan pada pajak 40 sen per liter. Namun, pengenaan pajak itu ditujukan untuk minuman yang mengandung lebih dari 12 gram gula per 100 mililiter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN