MALAYSIA

Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 15:30 WIB
Terapkan Pajak Soda Mulai 1 April 2019, Ini Alasan Pemerintah

Ilustrasi minuman bersoda. 

BATU GAJAH, DDTCNews – Kementerian Kesehatan Malaysia telah meminta sejumlah pengusaha untuk menurunkan kadar gula dalam minuman kemasan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat. Usulan ini menyambut kebijakan pajak atas soda (soda tax) yang resmi berlaku pada 1 April 2019.

Deputi Menteri Kesehatan Malaysia Lee Boon Chye menjelaskan kadar gula yang tinggi menjadi penyebab utama masalah kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan penyakit menular kronis lainnya. Dia berharap pajak soda akan menurunkan tingkat konsumsi minuman berpemanis.

“Penduduk Malaysia menempati posisi teratas dalam permasalahan obesitas di Wilayah Asia Tenggara. Malaysia juga menduduki peringkat tinggi terkait pengidap diabetes dan hipertensi. Kami harap masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan penerapan soda tax,” katanya, Minggu (13/1/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lee menyebut masyarakat masih tetap bisa menikmati minuman berpemanis yang tidak akan dipajaki karena mengandung sedikit gula, seperti teh tarik. Dengan demikian, peemrintah berharap masyarakat akan terbiasa mengonsumsi minuman dengan kadar gula rendah.

Kendati demikian, dia menyadari konsumen minuman berpemanis berpotensi beralih ke warung ‘mamak’ atau kedai yang menyediakan minuman dengan kadar gula lebih tinggi. Namun, hal ini sudah disadari dan akan segera diantisipasi.

Di samping itu, pemberlakuan soda tax dikabarkan juga memicu beberapa kalangan untuk menggunakan gula buatan. Lee menilai penggunaan gula buatan dalam minuman masih diperbolehkan jika disetujui oleh Kementerian Kesehatan terlebih dahulu.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sebagai informasi, pemberlakuan soda tax telah disepakati oleh Menteri Keuangan Lim Guan Eng saat merumuskan Anggaran 2019. Lim akan memberlakukan pajak 40 sen per liter pada minuman ringan yang mengandung lebih dari 5 gram gula atau pemanis berbahan dasar gula per 100 mililiter.

Malansir Malay Mail, minuman buah dan sayur nonalkohol juga akan dikenakan pada pajak 40 sen per liter. Namun, pengenaan pajak itu ditujukan untuk minuman yang mengandung lebih dari 12 gram gula per 100 mililiter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?