MALAYSIA

Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:30 WIB
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dzulkefly Ahmad menyatakan pengenaan cukai telah efektif mendorong reformulasi produk minuman manis yang beredar di pasar.

Dzulkefly mengatakan sebanyak 242 produk minuman telah direformulasi agar mengandung lebih sedikit gula untuk pasar Malaysia setelah penerapan cukai. Hal ini juga sejalan dengan inisiatif Healthier Choice Logo (HCL) yang diterapkan pemerintah.

"Produsen minuman manis telah mereformulasi produk mereka untuk menurunkan kadar gula sehingga dapat menghindari pengenaan cukai," katanya, dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dzulkefly menjelaskan dampak pengenaan cukai minuman manis ini saat rapat bersama Dewan Negara. Pada saat itu, Senator Susan Chemerai Anding bertanya mengenai manfaat yang dirasakan masyarakat dari pengenaan cukai minuman manis.

Dia mengatakan pemerintah mulai menerapkan cukai minuman manis pada 2019. Selang 2 tahun, pemerintah sempat membuat kajian mengenai dampak dan efektivitas cukai minuman manis pada 2022.

Kajian ini juga menunjukkan bahwa cukai minuman manis senilai 40 sen per liter berdampak minimal pada harga pasar. Kenaikan harga produk akibat pengenaan cukai tercatat hanya sebesar 2,24%, lebih rendah dari yang diprediksi sebesar 8,83%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Yang lebih penting adalah bahwa cukai tersebut telah berhasil mengurangi konsumsi minuman manis, khususnya di kalangan remaja, dari 36,9% menjadi hanya 16,4%," ujarnya dilansir malaymail.com.

Dzulkefly menyebut kalangan remaja dan kelompok 40% masyarakat berpendapatan rendah selama ini menjadi konsumen minuman manis terbesar. Dengan pengenaan cukai, konsumsi mereka terhadap minuman manis ternyata dapat ditekan.

Selain itu, Survei Kesehatan dan Morbiditas Nasional 2022: Survei Kesehatan Remaja menunjukkan prevalensi konsumsi minuman berkarbonasi atau soda harian pada remaja juga turun dari 36,9% pada 2019 menjadi 32,4% pada 2022.

Menurutnya, Kemenkes menargetkan penurunan konsumsi gula yang lebih besar seiring dengan pengumuman pemerintah baru-baru ini untuk menaikkan cukai minuman manis menjadi 90 sen per liter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP