JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melobi otoritas perpajakan Macau, untuk melakukan keterbukaan informasi perpajakan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol, dari 102 negara saat ini yang sudah melaukan AEoI mencapai 49 negara, pada tahun depan akan bertambah sebanyak 53 negara.
"49 negara sudah AEoI 2017, 53 negara di 2018," ujarnya dalam seminar perpajakan di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut John, ada 9 wilayah yang tidak bersedia melakukan transparansi perpajakan melalui AEoI. Di antaranya Panama dan Macau. Khusus untuk Macau, instansinya sedang melakukan diskusi agar Pemerintah Macau mau melakukan kerja sama secara bilateral dengan Indonesia untuk transparansi pajak.
"Macau saat ini akan melakukan pembicaraan untuk memastikan dia mau atau tidak ikut pelaksanaan AEoI," tuturnya.
Jika diskusi tersebut berhasil, maka Pemerintah Indonesia dan Macau akan melakukan penandatangan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Hal tersebut seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Singapura.
"Kalau Singapura tidak menandatangani MCAA, kita tidak bisa. Puji Tuhan Singapura sudah mau (MCAA), pelaksanaannya September 2018 tinggal beberapa bulan lagi," tuturnya.
John mengungkapkan kesertaan Indonesia dalam AEoI ternyata tidak gratis. Direktorat Jenderal Pajak harus membayar € 150 ribu atau setara Rp 2,25 miliar dengan kurs Rp15.000 per euro. Selain itu, ada iuran wajib yang harus dibayar per tahun € 50 ribu atau setara Rp 750 juta.
"Negara lain juga sama (membayar), jadi membangun common system, kelebihan teknologi kita bisa joint sharing," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.