PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Terapkan Keterbukaan Informasi, Pemerintah Lobi Macau

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 November 2017 | 10:54 WIB
Terapkan Keterbukaan Informasi, Pemerintah Lobi Macau

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan melobi otoritas perpajakan Macau, untuk melakukan keterbukaan informasi perpajakan. Hal ini sejalan dengan ‎pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol, dari 102 negara saat ini yang sudah melaukan AEoI mencapai 49 negara, pada tahun depan akan bertambah sebanyak 53 negara.

"49 negara sudah AEoI 2017, 53 negara ‎di 2018," ujarnya dalam seminar perpajakan di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Selasa (14/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurut John, ada 9 wilayah yang tidak bersedia melakukan transparansi perpajakan melalui AEoI. Di antaranya Panama dan Macau. Khusus untuk Macau, instansinya sedang melakukan diskusi agar Pemerintah Macau mau melakukan kerja sama secara bilateral dengan Indonesia untuk transparansi pajak.

"Macau‎ saat ini akan melakukan pembicaraan untuk memastikan dia mau atau tidak ikut pelaksanaan AEoI," tuturnya.

Jika dis‎kusi tersebut berhasil, maka Pemerintah Indonesia dan Macau akan melakukan penandatangan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA). Hal tersebut seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Singapura.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Kalau Singapura tidak menandatangani MCAA, kita tidak bisa. Puji Tuhan Singapura sudah mau (MCAA), pelaksanaannya September 2018 tinggal beberapa bulan lagi," ‎ tuturnya.

John mengungkapkan kesertaan Indonesia da‎lam AEoI ternyata tidak gratis. Direktorat Jenderal Pajak harus membayar € 150 ribu atau setara Rp 2,25 miliar dengan kurs Rp15.000 per euro. Selain itu, ada iuran wajib yang harus dibayar per tahun € 50 ribu atau setara Rp 750 juta.

"Negara lain juga sama (membayar), jadi membangun common system,‎ kelebihan teknologi kita bisa joint sharing," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN