KEBIJAKAN CUKAI

Tenang, Masih Ada Jenis Kantong Plastik yang Bebas Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 11:56 WIB
Tenang, Masih Ada Jenis Kantong Plastik yang Bebas Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan ada jenis kantong plastik yang tetap tidak dikenai cukai atau tarif 0%. Hal ini merupakan implikasi dari rencana kebijakan pengenaan cukai didasarkan pada jenis bahan kantong plastik.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tarif cukai pada kantong plastik yang berbahan nabati direncanakan bisa lebih rendah dari Rp30.000 per kilogram. Tidak tanggung-tanggung, sambungnya, ada pula jenis kantong plastik yang dibebaskan dari pengenaan cukai.

“Pemerintah tidak menerapkan tarif tunggal. Kenapa? Karena tarif Rp30.000 per kilogram itu ditujukan untuk plastik yang tidak ramah lingkungan. Untuk yang ramah lingkungan, kita terapkan di bawahnya, bahkan ada yang nol,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Dia memberi contoh, singkong atau jagung yang tidak terserap sepenuhnya dapat dijadikan bahan produksi kantong plastik. Menurutnya, pabrik kantong plastik berbahan kimia dapat ikut memproduksi kantong plastik nabati dari keduanya agar ramah lingkungan.

Saat ini, kantong plastik berbahan dasar nabati sudah ada di pasaran meskipun harganya relatif lebih mahal. Dengan pengenaan tarif cukai yang lebih rendah, lanjut Heru, diharapkan banyak pelaku industri yang mulai berpindah untuk memproduksi kantong plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik dipilih menjadi barang kena cukai (BKC) karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga terbawa ke sungai/laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kondisi berbeda terjadi untuk jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi. Plastik botol ini, lanjutnya, biasa diambil oleh pemulung dan bisa didaur ulang lagi oleh produsennya. Adapun tarif cukai plastik akan dipungut pada produsen atau pabrik kantong plastik.

“Kita kenakan secara spesifik, bukan berdasar harga, per kilo supaya mudah. Dia memproduksi berapa dikalikan tarif cukai. Itulah yang disetor dalam bentuk cukai,” imbuh Heru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?