KEBIJAKAN CUKAI

Tenang, Masih Ada Jenis Kantong Plastik yang Bebas Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 11:56 WIB
Tenang, Masih Ada Jenis Kantong Plastik yang Bebas Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan ada jenis kantong plastik yang tetap tidak dikenai cukai atau tarif 0%. Hal ini merupakan implikasi dari rencana kebijakan pengenaan cukai didasarkan pada jenis bahan kantong plastik.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tarif cukai pada kantong plastik yang berbahan nabati direncanakan bisa lebih rendah dari Rp30.000 per kilogram. Tidak tanggung-tanggung, sambungnya, ada pula jenis kantong plastik yang dibebaskan dari pengenaan cukai.

“Pemerintah tidak menerapkan tarif tunggal. Kenapa? Karena tarif Rp30.000 per kilogram itu ditujukan untuk plastik yang tidak ramah lingkungan. Untuk yang ramah lingkungan, kita terapkan di bawahnya, bahkan ada yang nol,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dia memberi contoh, singkong atau jagung yang tidak terserap sepenuhnya dapat dijadikan bahan produksi kantong plastik. Menurutnya, pabrik kantong plastik berbahan kimia dapat ikut memproduksi kantong plastik nabati dari keduanya agar ramah lingkungan.

Saat ini, kantong plastik berbahan dasar nabati sudah ada di pasaran meskipun harganya relatif lebih mahal. Dengan pengenaan tarif cukai yang lebih rendah, lanjut Heru, diharapkan banyak pelaku industri yang mulai berpindah untuk memproduksi kantong plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik dipilih menjadi barang kena cukai (BKC) karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga terbawa ke sungai/laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kondisi berbeda terjadi untuk jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi. Plastik botol ini, lanjutnya, biasa diambil oleh pemulung dan bisa didaur ulang lagi oleh produsennya. Adapun tarif cukai plastik akan dipungut pada produsen atau pabrik kantong plastik.

“Kita kenakan secara spesifik, bukan berdasar harga, per kilo supaya mudah. Dia memproduksi berapa dikalikan tarif cukai. Itulah yang disetor dalam bentuk cukai,” imbuh Heru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP