KEBIJAKAN CUKAI

Tenang, Masih Ada Jenis Kantong Plastik yang Bebas Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 11:56 WIB
Tenang, Masih Ada Jenis Kantong Plastik yang Bebas Cukai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan akan ada jenis kantong plastik yang tetap tidak dikenai cukai atau tarif 0%. Hal ini merupakan implikasi dari rencana kebijakan pengenaan cukai didasarkan pada jenis bahan kantong plastik.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tarif cukai pada kantong plastik yang berbahan nabati direncanakan bisa lebih rendah dari Rp30.000 per kilogram. Tidak tanggung-tanggung, sambungnya, ada pula jenis kantong plastik yang dibebaskan dari pengenaan cukai.

“Pemerintah tidak menerapkan tarif tunggal. Kenapa? Karena tarif Rp30.000 per kilogram itu ditujukan untuk plastik yang tidak ramah lingkungan. Untuk yang ramah lingkungan, kita terapkan di bawahnya, bahkan ada yang nol,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Dia memberi contoh, singkong atau jagung yang tidak terserap sepenuhnya dapat dijadikan bahan produksi kantong plastik. Menurutnya, pabrik kantong plastik berbahan kimia dapat ikut memproduksi kantong plastik nabati dari keduanya agar ramah lingkungan.

Saat ini, kantong plastik berbahan dasar nabati sudah ada di pasaran meskipun harganya relatif lebih mahal. Dengan pengenaan tarif cukai yang lebih rendah, lanjut Heru, diharapkan banyak pelaku industri yang mulai berpindah untuk memproduksi kantong plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik dipilih menjadi barang kena cukai (BKC) karena paling tidak diminati untuk didaur ulang. Sampah kantong plastik lebih banyak dibiarkan hingga terbawa ke sungai/laut atau menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kondisi berbeda terjadi untuk jenis plastik botol bekas minuman sekali pakai yang masih memiliki nilai ekonomi. Plastik botol ini, lanjutnya, biasa diambil oleh pemulung dan bisa didaur ulang lagi oleh produsennya. Adapun tarif cukai plastik akan dipungut pada produsen atau pabrik kantong plastik.

“Kita kenakan secara spesifik, bukan berdasar harga, per kilo supaya mudah. Dia memproduksi berapa dikalikan tarif cukai. Itulah yang disetor dalam bentuk cukai,” imbuh Heru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak