Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama operasi (KSO) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib memindahkan tempat KSO terdaftar ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO.
Hal ini berlaku dalam hal tempat KSO terdaftar masih belum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 79/2024.
"KSO yang telah memiliki NPWP sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib: mengajukan permohonan pemindahan tempat KSO terdaftar, dalam hal tempat KSO terdaftar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)," bunyi Pasal 23 huruf a PMK 79/2024, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 79/2024, dijelaskan bahwa KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP harus melaksanakan kewajiban pendaftaran tersebut di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO.
Adapun yang dimaksud dengan tempat kedudukan KSO adalah tempat tinggal atau kedudukan salah satu anggota KSO di Indonesia yang ditunjuk untuk mewakili KSO. Penunjukan dilakukan dengan perjanjian kerja sama KSO atau surat penunjukan.
Contoh, PT A, PT B, dan C Ltd menyepakati perjanjian KSO untuk melakukan pekerjaan konstruksi di Kota Mataram. PT A berkedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Mataram Timur, tetapi terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu.
Selanjutnya, PT B adalah wajib pajak badan yang berkedudukan dan terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo, sedangkan C Ltd adalah perusahaan yang berkedudukan di Singapura.
Dalam perjanjian, PT A ditunjuk untuk mewakili KSO A-B-C. Perjanjian juga menyebutkan bahwa penyerahan barang dan jasa dari PT A, PT B, dan C Ltd kepada pelanggan dilakukan atas nama KSO A-B-C.
Dengan kondisi demikian, KSO A-B-C wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Timur.
Perlu dicatat, kewajiban KSO untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan berlaku bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024. Kriteria terpenuhi bila penyerahan barang dilakukan atas nama KSO, penghasilan diperoleh atas nama KSO, dan/atau pengeluaran biaya ke pihak lain dilakukan atas nama KSO.
Bila kriteria Pasal 3 ayat (1) PMK 79/2024 tidak terpenuhi, KSO tidak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.
PMK 79/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.