UU HPP

Tekan Penghindaran Pajak, Rasio Biaya Pinjaman Terhadap EBITDA Diatur

Muhamad Wildan | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:45 WIB
Tekan Penghindaran Pajak, Rasio Biaya Pinjaman Terhadap EBITDA Diatur

Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni dalam diskusi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan digunakan oleh pemerintah menekan praktik penghindaran pajak oleh korporasi.

Melalui ketentuan debt to equity ratio (DER) yang selama ini berlaku, Fungsional Penyuluh Madya DJP Dian Anggraeni menilai, masih banyak korporasi yang dapat menekan pajaknya meski DER-nya tidak melampaui batas yang ditetapkan.

Persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA sudah sesuai dengan international best practice karena telah digunakan oleh banyak negara, termasuk negara tetangga.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kalau [biaya pinjaman] melebihi persentase tertentu, maka akan ada risiko dikoreksi oleh DJP," ujar Dian dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Untuk diketahui, ketentuan mengenai besaran perbandingan utang dan modal atau DER untuk keperluan penghitungan pajak diatur dalam PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1.

Dalam UU PPh yang belum direvisi dengan UU HPP, pemerintah hanya memiliki kewenangan untuk menggunakan DER dalam mengatur batas biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk penghitungan pajak.

Baca Juga:
Tanam Modal di Industri Padat Karya, WP Bisa Manfaatkan Fasilitas PPh

Rasio persentase tertentu biaya pinjaman terhadap EBITDA disepakati untuk dicantumkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU PPh melalui UU HPP mengingat DER sudah tidak banyak digunakan oleh otoritas pajak di yurisdiksi lain.

"DER sudah tidak terlalu digunakan di banyak negara, yang dianggap lebih fair adalah menggunakan EBITDA," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama pada Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

febry 14 Januari 2022 | 09:12 WIB

itu PMK nya 169 tahun 2015 kan ya?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja