Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya tertentu dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh). Pemberian fasilitas tersebut di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16/2020.
Berdasarkan PMK 16/2020, fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan penghasilan neto itu dibebankan selama 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau 10% per tahun.
“Pengurangan penghasilan neto…adalah sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial masing-masing sebesar 10% per tahun.,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 16/2020, dikutip pada Selasa (15/10/2024).
Perlu dicatat, seluruh aktiva tetap yang dihitung dalam pengurangan tersebut harus digunakan untuk kegiatan usaha utama. Kegiatan usaha utama berarti bidang usaha dan jenis produksi yang tercantum dalam surat izin usaha.
Terdapat 3 syarat utama yang harus dipenuhi industri padat karya agar bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri.
Kedua, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 bidang industri padat karya yang telah ditetapkan dalam lampiran PMK 16/2020.
Merujuk lampiran tersebut, bidang usaha tertentu yang tercakup di antaranya industri produk roti dan kue, industri makanan dari cokelat dan kembang gula, industri batik, serta industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil atau dari kulit.
Ketiga, mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang dalam satu tahun pajak. Adapun jumlah tenaga kerja Indonesia tersebut merupakan jumlah rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu tahun pajak.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah permohonan fasilitas tersebut harus diajukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Saat mulai berproduksi komersial berarti saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Selain itu, insentif ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang telah menerima insentif lain. Insentif lain itu seperti fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, pengurangan PPh badan, serta fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus.
Insentif pajak untuk penanaman modal pada industri padat karya tertentu juga telah diulas dalam buku terbitan DDTC bertajuk Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024.
Selain perincian pembahasan, buku tersebut juga menyediakan penjelasan tentang skema pengajuan insentif, alur pengajuan, hingga kewajiban pasca pemanfaatan insentif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.