ADMINISTRASI PAJAK

Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Hibah dari Cucu ke Kakek Tetap Kena Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Harta hibah yang diberikan oleh cucu ke kakek atau nenek termasuk sebagai penghasilan yang dikenai PPh. Hal serupa juga berlaku jika harta hibah diberikan oleh menantu kepada mertua.

Kondisi-kondisi tersebut tidak termasuk dalam kriteria hibah yang dikecualikan sebagai objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 90/2020.

"... yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah orang tua kandung dan anak kandung. Sehingga hibah dari cucu atau anak menantu ke kakek tidak termasuk pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netizen, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga:
Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

PMK 90/2020 mengatur bahwa hibah yang dikecualikan dari objek PPh adalah hibah, bantuan, atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Garis keturunan lurus yang dimaksud di atas adalah hubungan antara orang tua dengan anak kandung. Artinya, hubungan mertua-menantu dan orang tua-anak angkat/adopsi bukanlah hubungan garis keturunan lurus satu derajat.

Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).

Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.

Baca Juga:
Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.

"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:30 WIB PMK 66/2023

Begini Perincian Batasan Natura dan Kenikmatan yang Bebas PPh

Minggu, 24 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keuntungan UMKM dari Utang yang Dihapus Pemerintah, Kena Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP