INGGRIS

Tax Treaty Baru Inggris-Belarusia Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 17:19 WIB
Tax Treaty Baru Inggris-Belarusia Resmi Berlaku

LONDON, DDTCNews – Perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Inggris-Belarusia yang telah diteken pada 26 September 2017 resmi diberlakukan mulai 27 Juli 2018.

Pemerintah Inggris menyatakan tax treaty yang baru ini menggantikan perjanjian pada 1985 antara Inggris dengan Uni Soviet (berlaku untuk Belarusia dan Turkmenistan). Perjanjian ini mengikuti model The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2014.

Tax treaty baru ini akan berlaku di Inggris dan Belarusia untuk pemotongan pajak atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan setelah 1 Oktober 2017,” ujar pihak pemerintah Inggris, seperti dilansir dari mnetax.com pada Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Ini akan berlaku di Inggris untuk tujuan pajak penghasilan (PPh) dan capital gain selama tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 6 April 2019. Untuk pajak korporasi, perjanjian akan berlaku untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 April 2019.

Sementara, untuk Belarusia, perjanjian ini akan berlaku untuk pajak selain pemotongan setelah 1 Januari 2019. Model OECD 2014 diikuti dengan beberapa penyesuaian substansial berdasarkan kebutuhan praktis kedua negara berdasarkan rekomendasi base erosion and profit shifting (BEPS).

Ada beberapa penyesuaian dalam tax treaty Inggris-Belarusia. Beberapa diantaranya yakni pada pasal 3 yang menetapkan status bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment (PE) ditetapkan dalam kurun waktu 12 bulan.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Pasal 10 mengatur tarif pajak 15% berlaku untuk negara sumber terhadap jumlah bruto dividen jika dibayarkan dari pendapatan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung atas properti tidak bergerak, atau tarif 5% yang berlaku pada aspek lainnya tanpa persyaratan kepemilikan.

Pasal 11 memberi hak pemajakan antara negara domisili dengan negara sumber. Serta berlakunya tarif 5% untuk negara sumber pada jumlah bruto pembayaran bunga dengan syarat menunjukkan beneficial ownership (BO).

“Negara domisili akan memajaki secara eksklusif jika BO telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti halnya BO merupakan pemerintah negara domisili,” demikian bunyi pasal 11 dalam tax treaty Inggris-Belarusia.

Tak hanya itu, dalam pasal 22 perjanjian ini mengeliminasi pengenaan pajak berganda (double taxation) di Belarusia. Wajib pajak Belarusia memperoleh pendapatan, laba, atau memiliki properti yang sesuai dengan ketentuan ini dapat dipajaki di Inggris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan