INGGRIS

Tax Treaty Baru Inggris-Belarusia Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 17:19 WIB
Tax Treaty Baru Inggris-Belarusia Resmi Berlaku

LONDON, DDTCNews – Perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty Inggris-Belarusia yang telah diteken pada 26 September 2017 resmi diberlakukan mulai 27 Juli 2018.

Pemerintah Inggris menyatakan tax treaty yang baru ini menggantikan perjanjian pada 1985 antara Inggris dengan Uni Soviet (berlaku untuk Belarusia dan Turkmenistan). Perjanjian ini mengikuti model The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) 2014.

Tax treaty baru ini akan berlaku di Inggris dan Belarusia untuk pemotongan pajak atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan setelah 1 Oktober 2017,” ujar pihak pemerintah Inggris, seperti dilansir dari mnetax.com pada Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Ini akan berlaku di Inggris untuk tujuan pajak penghasilan (PPh) dan capital gain selama tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 6 April 2019. Untuk pajak korporasi, perjanjian akan berlaku untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 April 2019.

Sementara, untuk Belarusia, perjanjian ini akan berlaku untuk pajak selain pemotongan setelah 1 Januari 2019. Model OECD 2014 diikuti dengan beberapa penyesuaian substansial berdasarkan kebutuhan praktis kedua negara berdasarkan rekomendasi base erosion and profit shifting (BEPS).

Ada beberapa penyesuaian dalam tax treaty Inggris-Belarusia. Beberapa diantaranya yakni pada pasal 3 yang menetapkan status bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment (PE) ditetapkan dalam kurun waktu 12 bulan.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Pasal 10 mengatur tarif pajak 15% berlaku untuk negara sumber terhadap jumlah bruto dividen jika dibayarkan dari pendapatan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung atas properti tidak bergerak, atau tarif 5% yang berlaku pada aspek lainnya tanpa persyaratan kepemilikan.

Pasal 11 memberi hak pemajakan antara negara domisili dengan negara sumber. Serta berlakunya tarif 5% untuk negara sumber pada jumlah bruto pembayaran bunga dengan syarat menunjukkan beneficial ownership (BO).

“Negara domisili akan memajaki secara eksklusif jika BO telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti halnya BO merupakan pemerintah negara domisili,” demikian bunyi pasal 11 dalam tax treaty Inggris-Belarusia.

Tak hanya itu, dalam pasal 22 perjanjian ini mengeliminasi pengenaan pajak berganda (double taxation) di Belarusia. Wajib pajak Belarusia memperoleh pendapatan, laba, atau memiliki properti yang sesuai dengan ketentuan ini dapat dipajaki di Inggris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN