INDIA

Tax Amnesty Diprediksi Hanya Raup Rp2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 19:42 WIB
Tax Amnesty Diprediksi Hanya Raup Rp2 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri India Narendra Modi memperkirakan jumlah penerimaan dari skema pengampunan pajak (tax amnesty) yang mulai berlaku 1 Juni-30 September 2016 hanya sekitar Rs1.000 crore atau setara dengan Rp2,11 triliun.

Menurut Modi, para penggelap dan penghindar pajak mungkin tidak menggigit umpan yang ditawarkan dari tax amnesty ini, karena penerimaan kali ini jauh dibandingkan keberhasilan tax amnesty tahun 1997 yang meraup Rs33.339 crore atau setara lebih dari Rp66 triliun.

"Kami memperkirakan uang tunai dan aset lain yang bernilai sekitar Rs1.000 crore akan dideklarasikan dalam tax amnesty kali ini. Berkaca pada masa lalu, sebagian besar orang akan mendeklarasikan uangnya di pekan terakhir dari deadline yang telah ditentukan,” ujarnya, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

India sendiri tidak menetapkan target resmi dalam program tax amnesty tahun ini. Perkiraan jumlah penerimaan yang disampaikan Modi itu tidak jauh berbeda dengan perkiraan para pejabat pajak yang telah disampaikan sebelumnya.

Tahun ini, tax amnesty hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak (black money) di dalam negeri. Tarif tebusan yang dikenakan 30% dengan biaya tambahan 7,5% dan denda 7,5%, sehingga totalnya sebesar 45%. Tarif normal PPh Badan di India adalah 34,61%

“Pemerintah memberi kesempatan pada orang-orang untuk mengungkapkan pendapatan yang selama ini mereka rahasiakan. Hanya dengan membayar denda, saya berjanji mereka tidak akan diselidiki sumber pendapatannya di masa yang akan datang,” jelas Modi.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

India, seperti dilansir indiatimes.com, telah melakukan 12 kali tax amnesty sejak 1951, 4 di antaranya dijalankan sejak ekonomi dibuka pada 1991. Pada 2015, tax amnesty menarik 644 wajib pajak dengan penerimaan Rs3.770 crore setara hampir Rp7 triliun. Pada 1997, dengan jumlah wajib pajak 4,76 juta.

"Saya mengingatkan bagi para wajib pajak yang selama ini belum menjadi bagian dalam sistem pajak untuk masuk ke dalam sistem pajak demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat miskin. Saya tidak ingin Anda untuk menghadapi kesulitan setelah 30 September," tandas Modi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?