INDIA

Tax Amnesty Diprediksi Hanya Raup Rp2 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 19:42 WIB
Tax Amnesty Diprediksi Hanya Raup Rp2 Triliun

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri India Narendra Modi memperkirakan jumlah penerimaan dari skema pengampunan pajak (tax amnesty) yang mulai berlaku 1 Juni-30 September 2016 hanya sekitar Rs1.000 crore atau setara dengan Rp2,11 triliun.

Menurut Modi, para penggelap dan penghindar pajak mungkin tidak menggigit umpan yang ditawarkan dari tax amnesty ini, karena penerimaan kali ini jauh dibandingkan keberhasilan tax amnesty tahun 1997 yang meraup Rs33.339 crore atau setara lebih dari Rp66 triliun.

"Kami memperkirakan uang tunai dan aset lain yang bernilai sekitar Rs1.000 crore akan dideklarasikan dalam tax amnesty kali ini. Berkaca pada masa lalu, sebagian besar orang akan mendeklarasikan uangnya di pekan terakhir dari deadline yang telah ditentukan,” ujarnya, Minggu (26/6).

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

India sendiri tidak menetapkan target resmi dalam program tax amnesty tahun ini. Perkiraan jumlah penerimaan yang disampaikan Modi itu tidak jauh berbeda dengan perkiraan para pejabat pajak yang telah disampaikan sebelumnya.

Tahun ini, tax amnesty hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak (black money) di dalam negeri. Tarif tebusan yang dikenakan 30% dengan biaya tambahan 7,5% dan denda 7,5%, sehingga totalnya sebesar 45%. Tarif normal PPh Badan di India adalah 34,61%

“Pemerintah memberi kesempatan pada orang-orang untuk mengungkapkan pendapatan yang selama ini mereka rahasiakan. Hanya dengan membayar denda, saya berjanji mereka tidak akan diselidiki sumber pendapatannya di masa yang akan datang,” jelas Modi.

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

India, seperti dilansir indiatimes.com, telah melakukan 12 kali tax amnesty sejak 1951, 4 di antaranya dijalankan sejak ekonomi dibuka pada 1991. Pada 2015, tax amnesty menarik 644 wajib pajak dengan penerimaan Rs3.770 crore setara hampir Rp7 triliun. Pada 1997, dengan jumlah wajib pajak 4,76 juta.

"Saya mengingatkan bagi para wajib pajak yang selama ini belum menjadi bagian dalam sistem pajak untuk masuk ke dalam sistem pajak demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat miskin. Saya tidak ingin Anda untuk menghadapi kesulitan setelah 30 September," tandas Modi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT