PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

REPUBLIK Namibia adalah sebuah negara di Afrika bagian barat daya, tepatnya di pesisir Atlantik. Negeri ini berbatasan dengan Angola dan Zambia di sebelah utara, Botswana di timur, serta Afrika Selatan di selatan.

Namibia merdeka dari Afrika Selatan pada 1990 sehingga termasuk salah satu negara termuda di dunia. Dengan Ibu Kota Windhoek, negara ini dihuni sekitar 2,8 juta penduduk. Hal ini menjadikan Namibia sebagai negara dengan kepadatan penduduk terendah kedua di dunia setelah Mongolia.

Namibia menganut sistem pemerintahan republik presidensial. Sektor pertambangan merupakan kontributor utama bagi perekonomian Namibia. Negara bermata uang dolar Namibia (NAD) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$12.647 miliar pada 2023.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Namibia tidak menggunakan istilah ‘residence’ untuk menyebut wajib pajak badan dalam negeri. Adapun istilah yang digunakan menyebut wajib pajak badan dalam negeri adalah ‘domestic company’.

Suatu wajib pajak badan disebut sebagai ‘domestic company’ apabila memenuhi salah satu di antara kriteria berikut:

  • asosiasi, korporasi, perusahaan, atau badan hukum, yang berbadan hukum atau didirikan di Namibia;
  • asosiasi lain apa pun (kecuali koperasi atau lembaga amal) yang dibentuk di Namibia untuk melayani tujuan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat Namibia;
  • suatu unit trust scheme yang dikelola atau dijalankan oleh perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan pengelola berdasarkan undang-undang domestik Namibia; atau
  • perusahaan yang dikelola dan dikendalikan di Namibia.

Namun, untuk memudahkan pembahasan, pada artikel ini, ‘domestic company’ akan disebut sebagai residen. Sementara itu, perusahaan yang tidak memenuhi kategori ‘domestic company’ akan disebut sebagai nonresiden.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Namibia menerapkan sistem pemajakan dengan prinsip source income. Dengan demikian, baik perusahaan residen maupun nonresiden dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal atau dianggap berasal dari Namibia.

PPh badan dikenakan terhadap penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak tersebut berasal dari pengurangan antara penghasilan bruto dan penghasilan yang dikecualikan dari pajak serta biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Tarif PPh badan yang berlaku secara umum adalah sebesar 32%. Selain itu, ada tarif PPh badan yang berlaku khusus untuk perusahaan yang bergerak pada bidang tertentu, di antaranya perusahaan manufaktur dan pertambangan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Adapun tarif PPh badan yang berlaku untuk perusahaan manufaktur terdaftar adalah sebesar 18%. Tarif tersebut berlaku untuk 10 tahun pertama setelah status ‘perusahaan manufaktur terdaftar’ diberikan.

Selanjutnya, tarif PPh badan perusahaan pertambangan bervariasi tergantung jenisnya. Adapun tarif sebesar 37,5% berlaku untuk penambangan nonintan, 55% untuk penambangan intan, dan 35% untuk penambangan minyak bumi.

Tarif PPh badan 37,5% dan 55% tersebut juga berlaku bagi perusahaan jasa pertambangan. Adapun perusahaan jasa pertambangan adalah perusahaan yang melakukan subkontrak dengan perusahaan pertambangan untuk melakukan kegiatan pertambangan atas nama perusahaan pertambangan tersebut.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dari sisi PPh orang pribadi, tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang perpajakan di Namibia yang mendefinisikan istilah residen. Adapun Undang-Undang PPh Tahun 1981 beserta perubahannya menggunakan istilah ‘ordinarily resident’.

Dalam kasus hukum, istilah tersebut secara umum ditafsirkan berdasarkan pada uji fakta dan keadaan. Uji tersebut meninjau secara keseluruhan keadaan pribadi dari wajib pajak untuk menentukan negara tempat dia mempunyai hubungan keluarga dan ekonomi yang paling kuat.

Akan tetapi, seperti halnya dengan wajib pajak badan, artikel ini akan menggunakan istilah orang pribadi residen untuk menyebut ‘ordinarily resident’. Sementara itu, orang pribadi yang tidak termasuk sebagai ‘ordinarily resident’ akan disebut sebagai nonresiden.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pemerintah Namibia mengenakan pajak secara terpisah terhadap pasangan suami-istri tanpa memandang sumber atau sifat penghasilannya. Dengan demikian, kewajiban pajak suami dan istri akan dinilai berdasarkan kapasitas masing-masing tanpa mengacu pada yang lain.

Selain itu, suatu persekutuan tidak dikenakan pajak sebagai badan usaha. Adapun pajak dikenakan terhadap masing-masing sekutu sesuai dengan bagian penghasilan yang diperoleh dari persekutuan tersebut.

PPh yang berlaku untuk orang pribadi berlaku secara progresif dengan tarif mulai dari 0% sampai dengan 37%. Secara ringkas, besaran tarif PPh yang berlaku untuk penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP


Dari sisi withholding tax, dividen yang dibayarkan kepada residen pajak dibebaskan dari pemotongan pajak. Sementara itu, dividen yang dibayarkan kepada nonresiden orang pribadi atau badan yang kepemilikan sahamnya kurang dari 25% dikenakan pajak dengan tarif 20%.

Sementara itu, dividen yang dibayarkan kepada badan dengan kepemilikan saham di atas 25% dikenakan pajak dengan tarif 10%. Tarif pajak tersebut bisa saja diturunkan berdasarkan pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, bunga dan royalti yang dibayarkan kepada residen pajak Namibia juga dibebaskan dari pemotongan pajak. Sementara bunga dan royalti yang dibayarkan kepada nonresiden Namibia dikenakan pajak dengan tarif 10% atau berdasarkan pada P3B.

Untuk pajak tidak langsung, negara ini menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) dengan tarif standar 15%. Akan tetapi, ada pula beberapa barang dan layanan tertentu yang dikenakan tarif 0%, di antaranya seperti layanan medis.

PPN berlaku atas penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan kena pajak di Namibia dan atas impor barang dan jasa ke negara tersebut. Adapun suatu perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai perusahaan kena pajak apabila omset tahunannya mencapai NAD500.000.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dari sisi antipenghindaran pajak, Namibia memiliki aturan terkait dengan transfer pricing yang mengatur transaksi lintas batas antara pihak-pihak yang berafiliasi. Sesuai dengan aturan itu, otoritas pajak diperkenankan untuk tidak mengizinkan pengurangan biaya tertentu atau menyesuaikan penghasilan jika harga kontrak lebih tinggi atau lebih rendah dari harga wajar.

Dari segi tax treaty, Namibia telah menandatangani double tax agreement (DTA) setidaknya dengan 11 negara. Kesebelas negara tersebut meliputi Malaysia, Prancis, Jerman, India, Inggris, Afrika Selatan, Rumania, Mauritius, Swedia, Rusia, dan Botswana.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP