PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

BOLIVIA merupakan salah satu negara yang terletak di Amerika Selatan. Negara yang memiliki 37 bahasa resmi ini berbatasan dengan Brasil di sebelah utara dan timur, Paraguay dan Argentina di selatan, serta Chili dan Peru di barat.

Menganut sistem pemerintahan republik presidensial, Bolivia memiliki 2 ibu kota. Keduanya adalah La Paz dan Sucre. La Paz merupakan ibu kota administratif sekaligus pusat pemerintahan Bolivia. Sementara itu, Sucre menjadi ibu kota konstitusional dan yudisial.

Negara berpenduduk sekitar 12 juta jiwa ini merupakan salah satu penghasil koka dan timah terbesar di dunia. Dari sisi ekonomi, negara bermata uang Bolivia Boliviano (BOB) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$40.41 miliar pada 2021.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sistem Perpajakan

BOLIVIA tidak memiliki definisi residen pajak dalam undang-undang perpajakannya. Namun, untuk kepentingan perpajakan (administrasi), pelaku usaha atau badan diharapkan memiliki domisili tetap yang sebaiknya sesuai dengan tempat berlangsungnya kegiatan perdagangan atau komersial.

Apabila tidak, domisili akan ditetapkan berdasarkan pada: (i) alamat tempat usaha yang sebenarnya; (ii) lokasi kegiatan utama dilakukan; (iii) alamat yang ditetapkan dalam akta pendirian; atau (iv) tempat berlangsungnya kegiatan yang terutang pajak, jika data poin (i) sampai dengan (iii) tidak diketahui.

Sementara itu, orang pribadi dianggap berdomisili di Bolivia jika biasa berada (habitual abode) di Bolivia; pusat kepentingan vitalnya (kepentingan ekonomi, bisnis, atau kegiatan profesionalnya) berada di Bolivia; memilih untuk berdomisili di Bolivia; atau peristiwa kena pajaknya terjadi di Bolivia.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Terkait dengan pajak penghasilan (PPh), sistem di Bolivia berlandaskan pada asas teritorial. Hal ini berarti pajak hanya terutang atas penghasilan dari aktivitas ekonomi, properti, dan hak penggunaan di Bolivia. Pengenaan PPh ini tanpa memandang kewarganegaraan, domisili, atau tempat tinggal.

Untuk PPh badan, pengenaannya dilakukan untuk seluruh badan hukum di negara ini. Namun demikian, khusus pemerintah, perguruan tinggi negeri, dan badan hukum nirlaba, dibebaskan dari pengenaan PPh badan.

Cabang atau bentuk usaha tetap (BUT) dari perusahaan asing dikenakan PPh badan dengan cara yang sama seperti perusahaan dalam negeri. Orang pribadi yang menjalankan bisnis (perusahaan perseorangan) atau memberikan jasa profesional independen juga dikenakan PPh badan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tarif PPh badan yang berlaku adalah sebesar 25%. Namun, ada pajak tambahan (surtax) yang berlaku untuk perusahaan tertentu-seperti pertambangan dan keuangan-dengan tarif bervariasi. Misal, perusahaan sektor keuangan dikenakan surtax dengan tarif 25% apabila terdapat laba luar biasa (extraordinary profit) dibandingkan ekuitasnya.

Selanjutnya, orang pribadi dikenakan PPh atas penghasilan yang berasal dari Bolivia, terlepas dari kewarganegaraan atau tempat tinggal mereka. Tarif PPh yang berlaku untuk orang pribadi (selain wirausaha dan jasa profesional independen) adalah sebesar 13%.

Dari sisi withholding tax, penghasilan orang pribadi serta badan berupa dividen, bunga, dan royalty yang diterima residen tidak dikenakan pajak. Sementara itu, penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti yang diterima nonresiden dikenakan pajak dengan tarif efektif sebesar 12,5%.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bolivia tidak memiliki aturan mengenai general anti avoidance rules (GAAR). Namun, transaksi antarpihak yang berafiliasi harus tunduk pada ketentuan transfer pricing. Bolivia juga tidak memiliki aturan khusus mengenai thin capitalization rules dan controlled foreign company.

Adapun PPN dikenakan atas penyerahan barang dan jasa serta impor. Tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 13%. Bolivia telah membuat perjanjian pajak dengan Komunitas Andean (Kolombia, Ekuador, dan Peru), Argentina, Prancis, Jerman, Spanyol, Swedia, dan Britania Raya. (kaw)

Tabel perpajakan Bolivia


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP