ARAB SAUDI

Tarif PPN Bakal Dievaluasi Usai Pandemi Corona

Muhamad Wildan | Selasa, 24 November 2020 | 10:15 WIB
Tarif PPN Bakal Dievaluasi Usai Pandemi Corona

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi membuka ruang untuk mengevaluasi kebijakan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Menteri Perdagangan dan Investasi Majid bin Abdullah Al-Qasabi mengatakan kenaikan tarif PPN sebesar 3 kali lipat di tengah pandemi tersebut merupakan keputusan yang berat yang harus diambil guna mengamankan penerimaan negara.

"Seperti kebijakan-kebijakan lainnya, kenaikan tarif PPN akan direviu setelah krisis berakhir dan perekonomian kembali berjalan normal," katanya, dikutip Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Al-Qasabi menuturkan kebijakan pengetatan fiskal melalui peningkatan tarif PPN serta penghentian penyaluran berbagai subsidi dan tunjangan kepada masyarakat memiliki peran yang krusial dalam menjaga penerimaan di tengah turunnya harga minyak.

"Pada masa yang akan datang ketika siklus ekonomi memulih dan harga minyak kembali normal, Arab Saudi akan melanjutkan kebijakan sebagaimana situasi normal," ujar Al-Qasabi seperti dilansir gulfbusiness.com.

Untuk diketahui, tarif PPN sebesar 15% yang dikenakan oleh Pemerintah Arab Saudi naik tiga kali lipat lebih tinggi ketimbang tarif yang telah disepakati oleh enam negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Melalui GCC Value Added Tax (VAT) Framework, enam negara GCC bersepakat untuk memungut PPN dengan tarif 5%. Hingga saat ini, baru Uni Emirat Arab dan Bahrain yang sudah memungut PPN dengan tarif yang sejalan dengan kesepakatan. Sementara itu, negara seperti Qatar, Oman, dan Kuwait masih belum menerapkan pengenaan PPN di negara masing-masing.

Kenaikan tarif PPN yang diterapkan oleh Arab Saudi juga tidak sejalan dengan saran International Monetary Fund (IMF). Pada Juli, IMF telah mewanti-wanti untuk tidak meningkatkan tarif PPN guna menjaga konsumsi dan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?