ARAB SAUDI

Tarif PPN Bakal Dievaluasi Usai Pandemi Corona

Muhamad Wildan | Selasa, 24 November 2020 | 10:15 WIB
Tarif PPN Bakal Dievaluasi Usai Pandemi Corona

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi membuka ruang untuk mengevaluasi kebijakan peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 5% menjadi 15% setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Menteri Perdagangan dan Investasi Majid bin Abdullah Al-Qasabi mengatakan kenaikan tarif PPN sebesar 3 kali lipat di tengah pandemi tersebut merupakan keputusan yang berat yang harus diambil guna mengamankan penerimaan negara.

"Seperti kebijakan-kebijakan lainnya, kenaikan tarif PPN akan direviu setelah krisis berakhir dan perekonomian kembali berjalan normal," katanya, dikutip Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Al-Qasabi menuturkan kebijakan pengetatan fiskal melalui peningkatan tarif PPN serta penghentian penyaluran berbagai subsidi dan tunjangan kepada masyarakat memiliki peran yang krusial dalam menjaga penerimaan di tengah turunnya harga minyak.

"Pada masa yang akan datang ketika siklus ekonomi memulih dan harga minyak kembali normal, Arab Saudi akan melanjutkan kebijakan sebagaimana situasi normal," ujar Al-Qasabi seperti dilansir gulfbusiness.com.

Untuk diketahui, tarif PPN sebesar 15% yang dikenakan oleh Pemerintah Arab Saudi naik tiga kali lipat lebih tinggi ketimbang tarif yang telah disepakati oleh enam negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Melalui GCC Value Added Tax (VAT) Framework, enam negara GCC bersepakat untuk memungut PPN dengan tarif 5%. Hingga saat ini, baru Uni Emirat Arab dan Bahrain yang sudah memungut PPN dengan tarif yang sejalan dengan kesepakatan. Sementara itu, negara seperti Qatar, Oman, dan Kuwait masih belum menerapkan pengenaan PPN di negara masing-masing.

Kenaikan tarif PPN yang diterapkan oleh Arab Saudi juga tidak sejalan dengan saran International Monetary Fund (IMF). Pada Juli, IMF telah mewanti-wanti untuk tidak meningkatkan tarif PPN guna menjaga konsumsi dan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja