PRANCIS

Tarif PBB Di Negara Ini Terus Naik

Gallantino Farman | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Tarif PBB Di Negara Ini Terus Naik

PARIS, DDTCNews - Asosiasi pemilik properti Prancis (UNPI) mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) di negara naik hingga 14,8% dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sebagaimana diungkapkan dalam laporan terakhir UNPI.

Dalam laporan ini dijelaskan kalau untuk tahun 2015 saja, tarif PBB mengalami rata-rata kenaikan sampai dengan 15% di penjuru Prancis. Tarif PBB pun diperinci berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

"Tahun 2015, tarif PBB paling tinggi berada di Guyena, yakni 33%. Sementara tarif PBB paling rendah ada di ibukota (Paris) dengan tarif hanya 5,13%," ungkap laporan tersebut.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Seperti diketahui, PBB dikenakan pada siapa pun yang menjadi pemilik tanah dan bangunan (properti) di Prancis, terlepas dari bagaimana properti tersebut digunakan. Baik digunakan sebagai tempat tinggal maupun disewakan, atau bahkan kosong.

Menurut laporan tersebut, wajib pajak yang berada di kota-kota besar terkena dampak paling parah dari kenaikan ini. Tarif PBB di kota tersebut mengalami kenaikan hingga 20% di antaranya Angers (20,94%), Clermont-Ferrand (20,57%), Lyon (20,34 percent), dan Créteil (20,14%).

Meskipun secara terus-menerus tarif PBB yang naik ini menjadi kabar kurang menggembirakan bagi wajib pajak, namun UNPI melihat hal ini sebagai sebuah kemajuan besar bagi Pemerintah Prancis. Pasalnya, sepanjang 2007 sampai 2012 kenaikan rata-rata tarif PBB bisa sampai 21%.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sementara itu, pemerintah mengatakan kalau PBB atau pajak yang dikenal dengan nama Taxe Fonciere ini, menjadi hal yang sangat serius. Terutama dalam penagihannya.

Contohnya beberapa waktu lalu, salah satu gubernur di kota pesisir Prancis (Sarzeau) mengungkapkan ada surat tagihan PBB yang dikirimkan ke wajib pajak yang beralamat di kuburan, Nomor 24, Baris E, Cemetery Road. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN