PRANCIS

Tarif PBB Di Negara Ini Terus Naik

Gallantino Farman | Senin, 24 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Tarif PBB Di Negara Ini Terus Naik

PARIS, DDTCNews - Asosiasi pemilik properti Prancis (UNPI) mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan (PBB) di negara naik hingga 14,8% dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, sebagaimana diungkapkan dalam laporan terakhir UNPI.

Dalam laporan ini dijelaskan kalau untuk tahun 2015 saja, tarif PBB mengalami rata-rata kenaikan sampai dengan 15% di penjuru Prancis. Tarif PBB pun diperinci berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

"Tahun 2015, tarif PBB paling tinggi berada di Guyena, yakni 33%. Sementara tarif PBB paling rendah ada di ibukota (Paris) dengan tarif hanya 5,13%," ungkap laporan tersebut.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Seperti diketahui, PBB dikenakan pada siapa pun yang menjadi pemilik tanah dan bangunan (properti) di Prancis, terlepas dari bagaimana properti tersebut digunakan. Baik digunakan sebagai tempat tinggal maupun disewakan, atau bahkan kosong.

Menurut laporan tersebut, wajib pajak yang berada di kota-kota besar terkena dampak paling parah dari kenaikan ini. Tarif PBB di kota tersebut mengalami kenaikan hingga 20% di antaranya Angers (20,94%), Clermont-Ferrand (20,57%), Lyon (20,34 percent), dan Créteil (20,14%).

Meskipun secara terus-menerus tarif PBB yang naik ini menjadi kabar kurang menggembirakan bagi wajib pajak, namun UNPI melihat hal ini sebagai sebuah kemajuan besar bagi Pemerintah Prancis. Pasalnya, sepanjang 2007 sampai 2012 kenaikan rata-rata tarif PBB bisa sampai 21%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sementara itu, pemerintah mengatakan kalau PBB atau pajak yang dikenal dengan nama Taxe Fonciere ini, menjadi hal yang sangat serius. Terutama dalam penagihannya.

Contohnya beberapa waktu lalu, salah satu gubernur di kota pesisir Prancis (Sarzeau) mengungkapkan ada surat tagihan PBB yang dikirimkan ke wajib pajak yang beralamat di kuburan, Nomor 24, Baris E, Cemetery Road. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?