ITALIA

Tarif Pajak Tampon Bakal Dipangkas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 17:52 WIB
Tarif Pajak Tampon Bakal Dipangkas Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Tarif pajak penjualan Italia untuk produk sanitary (produk kebersihan wanita seperti tampon dan pembalut) akan diturunkan dari 22% menjadi 10%. Pengurangan tersebut akan diperkenalkan sebagai bagian dari amendemen pajak tahunan untuk 2020.

Kebijakan tersebut menjadi kemenangan bagi para pegiat yang menyerukan diakhirinya pajak atas produk higienis perempuan. Pasalnya, sejak lama para pegiat menyatakan pengenaan pajak tersebut sebagai bentuk diskriminasi bagi perempuan.

“Italia adalah negara aneh di mana Anda bisa menikmati truffle (jamur mewah) tanpa dianggap kaya, tetapi mengalami menstruasi adalah kemewahan,” tulis wartawan Italia, Myrta Merlino melalui akun Twitter-nya, Jamis (14/11/2019)

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Penurunan tarif tersebut akan diperkenalkan sebagai bagian dari amendemen pajak tahunan untuk 2020. Oleh Karena itu, Parlemen Italia saat ini tengah mendiskusikan perinciannya sembari menyelesaikan proposal anggaran 2020.

Adapun Italia memiliki tingkat pajak yang tinggi pada produk kebersihan wanita dibandingkan dengan kebanyakan negara lain di Uni Eropa (UE). Selain itu, Italia menduduki peringkat ke-6 dari 28 negara anggota untuk tarif pajak tertinggi atas produk sanitary.

Lebih lanjut, secara teori di bawah hukum pajak Italia tarif pajak 10% ditujukan untuk produk yang diperlukan untuk kebutuhan harian. Sementara itu, tarif pajak yang lebih tinggi yaitu sebesar 22% berlaku untuk barang-barang mewah seperti anggur dan rokok.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Namun, dalam praktiknya tidak selalu jelas mengapa tarif pajak yang tinggi diterapkan untuk beberapa barang salah satunya seperti produk sanitary. Bahkan, anggaran tahun lalu banyak dikritik karena pemerintah menurunkan pajak pada truffle hitam, tetapi tampon dikenakan pajak yang lebih tinggi

Sementara itu, di beberapa negara Eropa lainnya produk sanitary dikenakan pajak pada tingkat yang lebih rendah atau bahkan telah dihapuskan. Penghapusan itu juga merupakan langkah yang di dorong oleh Parlemen Eropa.

Jerman juga bergerak untuk menurunkan pajak pada produk sanitary pada anggaran 2020. Selanjutnya, di Australia tarif produk sanitasi wanita ini dikenakan pajak sebesar 10%. Sementara, 12 negara bagian di Amerika Serikat sejauh ini telah menghapus pajak penjualan atas tampon dan pembalut.

Selain itu, seperti dilansir thelocal.it, Inggris juga turut menurunkan tarif pajak atas produk sanitary menjadi 5% mulai 2000. Sementara, di Irlandia, sama sekali tidak ada pajak yang diberlakukan atas produk yang dibutuhkan perempuan ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN