ROMA, DDTCNews – Tarif pajak penjualan Italia untuk produk sanitary (produk kebersihan wanita seperti tampon dan pembalut) akan diturunkan dari 22% menjadi 10%. Pengurangan tersebut akan diperkenalkan sebagai bagian dari amendemen pajak tahunan untuk 2020.
Kebijakan tersebut menjadi kemenangan bagi para pegiat yang menyerukan diakhirinya pajak atas produk higienis perempuan. Pasalnya, sejak lama para pegiat menyatakan pengenaan pajak tersebut sebagai bentuk diskriminasi bagi perempuan.
“Italia adalah negara aneh di mana Anda bisa menikmati truffle (jamur mewah) tanpa dianggap kaya, tetapi mengalami menstruasi adalah kemewahan,” tulis wartawan Italia, Myrta Merlino melalui akun Twitter-nya, Jamis (14/11/2019)
Penurunan tarif tersebut akan diperkenalkan sebagai bagian dari amendemen pajak tahunan untuk 2020. Oleh Karena itu, Parlemen Italia saat ini tengah mendiskusikan perinciannya sembari menyelesaikan proposal anggaran 2020.
Adapun Italia memiliki tingkat pajak yang tinggi pada produk kebersihan wanita dibandingkan dengan kebanyakan negara lain di Uni Eropa (UE). Selain itu, Italia menduduki peringkat ke-6 dari 28 negara anggota untuk tarif pajak tertinggi atas produk sanitary.
Lebih lanjut, secara teori di bawah hukum pajak Italia tarif pajak 10% ditujukan untuk produk yang diperlukan untuk kebutuhan harian. Sementara itu, tarif pajak yang lebih tinggi yaitu sebesar 22% berlaku untuk barang-barang mewah seperti anggur dan rokok.
Namun, dalam praktiknya tidak selalu jelas mengapa tarif pajak yang tinggi diterapkan untuk beberapa barang salah satunya seperti produk sanitary. Bahkan, anggaran tahun lalu banyak dikritik karena pemerintah menurunkan pajak pada truffle hitam, tetapi tampon dikenakan
pajak yang lebih tinggi
Sementara itu, di beberapa negara Eropa lainnya produk sanitary dikenakan pajak pada tingkat yang lebih rendah atau bahkan telah dihapuskan. Penghapusan itu juga merupakan langkah yang di dorong oleh Parlemen Eropa.
Jerman juga bergerak untuk menurunkan pajak pada produk sanitary pada anggaran 2020. Selanjutnya, di Australia tarif produk sanitasi wanita ini dikenakan pajak sebesar 10%. Sementara, 12 negara bagian di Amerika Serikat sejauh ini telah menghapus pajak penjualan atas tampon dan pembalut.
Selain itu, seperti dilansir thelocal.it, Inggris juga turut menurunkan tarif pajak atas produk sanitary menjadi 5% mulai 2000. Sementara, di Irlandia, sama sekali tidak ada pajak yang diberlakukan atas produk yang dibutuhkan perempuan ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.