RUSIA

Tarif Pajak Orang Kaya Naik 2%, Pemerintah Kumpulkan Rp15,8 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 17:30 WIB
Tarif Pajak Orang Kaya Naik 2%, Pemerintah Kumpulkan Rp15,8 Triliun

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri upacara peletakan bunga memperingati 78 tahun dicabutnya pengepungan Lenigrad dalam Perang Dunia ke-2 di Piskaryovskoye Memorial Cemetery di Saint Petersburg, Rusia, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Aleksey Nikolskyi/Kremlin via REUTERS/aww/cfo

MOSKOW, DDTCNews – Pemerintah Rusia berhasil mengumpulkan tambahan penerimaan senilai RUB83 miliar atau setara Rp15,87 triliun sepanjang tahun lalu. Tambahan tersebut diperoleh dari kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) baru untuk orang kaya, dari 13% menjadi 15%, sejak 2021.

Rusia sempat bertahan dengan ketentuan tarif flat untuk PPh orang pribadi sejak 2001 silam. Pemerintah Rusia saat itu meyakini tarif flat bisa mencerminkan keadilan, meningkatkan penerimaan pajak, dan mereduksi peluang wajib pajak menyembunyikan penghasilan mereka.

Namun, mulai 1 Januari 2021 lalu Negeri Beruang Putih akhirnya memperkenalkan sistem pengenaan PPh baru yang mengadopsi tarif pajak progresif. Salah satu lapisannya menyasar individu-individu terkaya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pada 2020 Presiden Rusia Vladimir Putin merevisi UU PPh dengan mengubah tarif individu berpenghasilan tahunan lebih dari 5 juta rubel Rusia atau setara dengan Rp956 juta. Beban tarif PPh orang pribadi untuk kelompok penghasilan ini naik dari 13% menjadi 15%.

Putin memastikan tambahan penerimaan yang diperoleh dari perubahan skema pemungutan PPh ini akan dialokasikan untuk kepentingan pendanaan program sosial dan program lainnya yang menyangkut kelompok usia rentan, termasuk anak-anak.

“Pendapatan tambahan akan dibatasi untuk menyediakan pembayaran sosial dan program untuk kelompok rentan dan anak-anak yang sakit,” dikutip dari themoscowtimes.com, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kendati mengalami kenaikan tarif PPh untuk lapis penghasilan tertinggi dan perubahan skema pemungutan pajak, Rusia masih menjadi salah satu negara dengan tarif PPh orang pribadi terendah di dunia. Penduduk dengan penghasilan tahunan hingga RUB5 juta atau setara Rp956 juta dikenakan tarif PPh 13%.

Berlakunya sistem baru ini berhasil menambah pendapatan negara hingga RUB83 miliar. Hal ini membuat anggaran tahunan pemerintah mengalami surplus dan meningkatkan jumlah cadangan mata uang asing yang tersimpan di bank sentral.

Lebih dari 50% tambahan pendapatan dibayarkan oleh penduduk yang berbasis di Moskow. Kemudian, beberapa daerah termiskin di negara itu, seperti Dagestan juga menjadi salah satu daerah yang melaporkan pendapatan pajak tambahan tertinggi. (vallencia/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN