THAILAND

Tarif Pajak Online Diusulkan Naik Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 11:02 WIB
Tarif Pajak Online Diusulkan Naik Jadi 15%

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand telah menetapkan tarif pemotongan pajak secara progresif untuk pembelian online (e-bisnis) pada kisaran maksimum 15%. Tarif tersebut jauh lebih tinggi dari yang diajukan sebelumnya sebesar 5%.

Dirjen Pajak Thailand Prasong Poontaneat mengatakan penetapan tarif pajak atas transaksi online tersebut akan dibedakan berdasarkan jenis usahanya. Tarif pajak yang berbeda untuk berbagai jenis transaksi online akan dinyatakan dengan jelas dalam RUU yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“RUU tersebut akan mewajibkan institusi keuangan yang saat ini bertindak sebagai perantara transfer uang mengenakan pajak untuk pembelian online dan biaya periklanan di jaringan media sosial, kemudian mengirimkannya kepada Kementerian Keuangan,” tandasnya, Senin (3/7).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Prasong menjelaskan RUU tersebut akan mengotorisasi Ditjen Pajak Thailand untuk menghitung transaksi online, biaya iklan di media sosial dan situs seperti Facebook, Line dan Google serta aktivitas dengan layanan online seperti Uber.

Dia juga menekankan pajak e-bisnis itu akan menciptakan banyaknya lapangan kerja di dunia online karena beberapa perusahaan online yang berbasis di negara lain dan memperoleh pendapatan dari Thailand banyak yang tidak dikenai pajak.

“Diperkirakan nilai pembelian online di Thailand mencapai triliunan baht, sementara iklan online bernilai sekitar 10 miliar baht,” pungkasnya dikutip dari bangkokpost.com.

Baca Juga:
Thailand Didesak Beri Insentif Pajak untuk Dukung Perumahan Lansia

Kementerian Keuangan Thailand akan meminta konsumen yang mentransfer uang melalui jaringan perbankan untuk mengisi formulir pembayaran komersil.

Selanjutnya, pajak e-bisnis tersebut akan dikirim ke Ditjen Pajak, sementara formulir yang telah diisi akan dikirim ke agen pengumpul pajak untuk memeriksa catatan pembayaran pajak penghasilan dari penerimanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?