PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tarif Naik, Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 11,04% di Semester I/2024

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 14:00 WIB
Tarif Naik, Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 11,04% di Semester I/2024

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 11,04% pada semester I/2024.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan realisasi cukai MMEA pada semester I/2024 senilai Rp3,8 triliun atau setara 40,77% dari target Rp9,33 triliun. Kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut utamanya dipengaruhi oleh kebijakan kenaikan tarif cukai mulai tahun ini.

"Kenaikan tersebut lebih didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Selain kenaikan tarif, laporan ini menjelaskan penerimaan cukai MMEA juga sedikit dipengaruhi faktor kenaikan produksi. Peningkatan produksi MMEA tercatat sebesar 0,25 persen (yoy), terutama dari golongan B dalam negeri.

MMEA golongan B merupakan kelompok minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 5 sampai dengan 20%, dengan porsi produksi terbesar kedua setelah golongan A.

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai MMEA mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK 160/2023. Sebelumnya, tarif cukai MMEA golongan B dan C terakhir kali naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor kini dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp152.000 per liter.

Secara umum, realisasi penerimaan cukai pada semester I/2024 tercatat senilai Rp101,8 triliun atau setara 41,4% dari target. Realisasi ini mengalami kontraksi 3,9%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Sabtu, 23 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Masih Tertunda, Kemenkes Dorong Cukai Minuman Manis Segera Diterapkan

Sabtu, 09 November 2024 | 14:45 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,9% hingga Oktober 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra