PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tarif Naik, Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 11,04% di Semester I/2024

Dian Kurniati | Senin, 29 Juli 2024 | 14:00 WIB
Tarif Naik, Penerimaan Cukai MMEA Tumbuh 11,04% di Semester I/2024

Ilustrasi. Polisi memeriksa isi kardus minuman keras (miras) untuk kemudian disita, usai melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan miras di Baturraden, Banyumas, Jateng, Selasa (25/10/2022). Polresta Banyumas menyita 2.028 botol miras dengan kadar alkohol diatas lima persen hingga 20 persen, usai melakukan penggerebekan gudang penyimpanan miras yang tidak memiliki ijin, pada Senin (24/02/2022). ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 11,04% pada semester I/2024.

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan realisasi cukai MMEA pada semester I/2024 senilai Rp3,8 triliun atau setara 40,77% dari target Rp9,33 triliun. Kinerja penerimaan cukai MMEA tersebut utamanya dipengaruhi oleh kebijakan kenaikan tarif cukai mulai tahun ini.

"Kenaikan tersebut lebih didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Selain kenaikan tarif, laporan ini menjelaskan penerimaan cukai MMEA juga sedikit dipengaruhi faktor kenaikan produksi. Peningkatan produksi MMEA tercatat sebesar 0,25 persen (yoy), terutama dari golongan B dalam negeri.

MMEA golongan B merupakan kelompok minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 5 sampai dengan 20%, dengan porsi produksi terbesar kedua setelah golongan A.

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai MMEA mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK 160/2023. Sebelumnya, tarif cukai MMEA golongan B dan C terakhir kali naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.

Baca Juga:
Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%) baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor kini dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenakan tarif cukai Rp152.000 per liter.

Secara umum, realisasi penerimaan cukai pada semester I/2024 tercatat senilai Rp101,8 triliun atau setara 41,4% dari target. Realisasi ini mengalami kontraksi 3,9%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan