KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Ilustrasi. Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis dapat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan pengenaan cukai MBDK akan tergantung pada kondisi ekonomi nasional. Namun, pemerintah terus mempersiapkan kebijakan cukai MBDK tersebut.

"Kalau melihat kondisi ekonominya, kami butuh penerimaan banyak. Itu bisa kami baca. Kami sedang mempersiapkan sangat serius," katanya, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Aflah menjelaskan pengenaan cukai MBDK sudah diwacanakan dalam beberapa tahun terakhir ini. Walaupun beberapa kali tertunda, sambungnya, pemerintah berupaya mengenakan cukai MBDK pada tahun depan.

Menurutnya, pengenaan cukai MBDK tidak hanya bertujuan mengendalikan konsumsi minuman manis, tetapi juga menambah penerimaan negara. Terlebih, dengan kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

Dia menjelaskan peraturan pemerintah (PP) mengenai pengenaan cukai MBDK terus disiapkan. Selain itu, DJBC juga sudah memulai sosialisasi rencana kebijakan ini kepada perusahaan yang memproduksi MBDK.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Tetapi mungkin tidak di awal tahun karena persiapannya, sosialisasi, harus dilakukan," ujarnya.

Pemerintah telah mewacanakan pengenaan cukai MBDK dan menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Setelahnya, target cukai MBDK rutin dipatok dalam APBN. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK juga ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. Pada APBN 2025, cukai MBDK ditargetkan senilai Rp3,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?