KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Dian Kurniati | Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB
Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita, Januari 2025.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp300,2 triliun pada sepanjang 2024. Realisasi ini setara 93,5% dari target pada APBN 2024 senilai Rp321 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut lebih baik dari yang diperkirakan pemerintah dalam Laporan Semester I/2024 senilai Rp296,5 triliun. Selain itu, kinerja ini juga mampu tumbuh 4,9%.

"Lebih baik dari yang kita prediksikan di pertengahan tahun, Rp296,5 triliun, meskipun di bawah target APBN awal yang Rp321 triliun," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024 ini mirip dengan penerimaan pajak. Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami tekanan berat pada awal semester I/2024 sehingga outlook pemerintah tidak setinggi target dalam APBN 2024.

Meski demikian, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut mampu membaik dan melampaui outlook dalam Laporan Semester I/2024.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam paparannya menjelaskan pergerakan penerimaan kepabeanan dan cukai dalam 4 kuartal pada 2024. Penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal I/2024 terkontraksi 4,6% karena penurunan produksi hasil tembakau, penurunan harga CPO, serta penurunan penerimaan bea masuk pada komoditas utama.

Baca Juga:
Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Kinerja kepabeanan dan cukai mulai membaik pada kuartal II/2024 dengan pertumbuhan sebesar 3,2% seiring dengan peningkatan produksi rokok dan kelanjutan kebijakan relaksasi ekspor mineral. Pada kuartal III/2024, penerimaan kepabeanan dan cukai bahkan mampu tumbuh 20,6% karena peningkatan produksi rokok golongan II dan III, meskipun golongan I turun akibat fenomena downtrading.

Selain itu, ada faktor peningkatan nilai impor karena penguatan dolar AS terhadap rupiah dan kelanjutan kebijakan relaksasi ekspor tembaga. Adapun pada kuartal IV/2024, penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 3%.

"Untuk [penerimaan] cukai positif di Q3(kuartal III) dan Q4 (kuartal IV). Bea masuk juga demikian, ada kenaikan dari impor, khususnya impor-impor kena bea, dan bea keluar meningkat karena faktor harga CPO dan relaksasi kebijakan bea keluar," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini