BEA METERAI

Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku, Penerimaan Januari Tembus Rp23 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:30 WIB
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku, Penerimaan Januari Tembus Rp23 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tarif tunggal untuk bea meterai senilai Rp10 ribu per lembar sudah berlaku sejak awal tahun ini.

Hasilnya, dengan tarif meterai baru tersebut Kementerian Keuangan melaporkan setoran pemungut bea meterai untuk masa pajak Januari 2022 mencapai Rp23,41 miliar.

“Dengan ditetapkannya pemungut bea meterai, Ditjen Pajak (DJP) berharap penerimaan dari bea meterai akan meningkat dan menjadi sarana untuk perluasan basis perpajakan dari bea meterai,” tulis Kemenkeu pada APBN KiTa edisi Februari 2022, dikutip pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selain itu, Kemenkeu menambahan penetapan pemungut bea meterai juga menjadi sarana pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pelunasan bea meterai di masyarakat.

Perlu diingat, kewajiban dari pemungut bea meterai adalah memungut bea meterai dari pihak yang terutang untuk setiap masa pajak.

Adapun penyetoran bea meterai ke kas negara untuk setiap masa pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Kemudian, proses pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

“Adapun hak dan kewajiban pemungut bea meterai diselaraskan dengan ketentuan umum perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kemenkeu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?