CUKAI HASIL TEMBAKAU

Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:48 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif cukai rokok resmi berlaku mulai Januari 2020. Efeknya terhadap inflasi disebut sudah terasa sejak Desember 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto saat jumpa pers terkait data inflasi 2019 hari ini. Hitungan BPS, efek kenaikan tarif cukai sudah mulai ditransmisikan pada harga jual sejak akhir tahun 2019.

“Kenaikan [harga] rokok ya akan berpengaruh [ke inflasi] tapi berapa besarnya kita lihat Februari 2020. Tetapi dalam beberapa bulan terlahir sudah pelan-pelan naik," katanya di Kantor BPS, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia menyebutkan kelompok pengeluran seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih termasuk sebagai salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2019. Hal tersebut tercermin dari komponen bahan makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 0,29% pada Desember 2019.

Komoditas yang dominan menyumbang inflasi adalah seluruh varian produk tembakau dalam bentuk rokok. Komoditas seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih masing -masing memberikan andil kepada inflasi sebesar 0,01% pada Desember 2019.

"Mereka sudah pasang strategi dengan tidak dinaikkan secara drastis. Pada setiap bulan sudah terlihat adanya kenaikan yang masing-masing andilnya 0,01%," imbuhnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Seperti diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2019, tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT