CUKAI HASIL TEMBAKAU

Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:48 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif cukai rokok resmi berlaku mulai Januari 2020. Efeknya terhadap inflasi disebut sudah terasa sejak Desember 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto saat jumpa pers terkait data inflasi 2019 hari ini. Hitungan BPS, efek kenaikan tarif cukai sudah mulai ditransmisikan pada harga jual sejak akhir tahun 2019.

“Kenaikan [harga] rokok ya akan berpengaruh [ke inflasi] tapi berapa besarnya kita lihat Februari 2020. Tetapi dalam beberapa bulan terlahir sudah pelan-pelan naik," katanya di Kantor BPS, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:
Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Dia menyebutkan kelompok pengeluran seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih termasuk sebagai salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2019. Hal tersebut tercermin dari komponen bahan makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 0,29% pada Desember 2019.

Komoditas yang dominan menyumbang inflasi adalah seluruh varian produk tembakau dalam bentuk rokok. Komoditas seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih masing -masing memberikan andil kepada inflasi sebesar 0,01% pada Desember 2019.

"Mereka sudah pasang strategi dengan tidak dinaikkan secara drastis. Pada setiap bulan sudah terlihat adanya kenaikan yang masing-masing andilnya 0,01%," imbuhnya.

Baca Juga:
Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Seperti diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2019, tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:11 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Desember 2024 0,44%, Didorong Harga Telur Ayam dan Cabai Merah

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:47 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Benahi Pelayanan-Pengawasan, Aturan Pemberitahuan Pabean Ekspor Diubah

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?