CUKAI HASIL TEMBAKAU

Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Januari 2020 | 15:48 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, BPS: Dampaknya ke Inflasi Sudah Terlihat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kenaikan tarif cukai rokok resmi berlaku mulai Januari 2020. Efeknya terhadap inflasi disebut sudah terasa sejak Desember 2019.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto saat jumpa pers terkait data inflasi 2019 hari ini. Hitungan BPS, efek kenaikan tarif cukai sudah mulai ditransmisikan pada harga jual sejak akhir tahun 2019.

“Kenaikan [harga] rokok ya akan berpengaruh [ke inflasi] tapi berapa besarnya kita lihat Februari 2020. Tetapi dalam beberapa bulan terlahir sudah pelan-pelan naik," katanya di Kantor BPS, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Dia menyebutkan kelompok pengeluran seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih termasuk sebagai salah satu penyumbang inflasi pada Desember 2019. Hal tersebut tercermin dari komponen bahan makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 0,29% pada Desember 2019.

Komoditas yang dominan menyumbang inflasi adalah seluruh varian produk tembakau dalam bentuk rokok. Komoditas seperti rokok kretek, rokok kretek filter, dan rokok putih masing -masing memberikan andil kepada inflasi sebesar 0,01% pada Desember 2019.

"Mereka sudah pasang strategi dengan tidak dinaikkan secara drastis. Pada setiap bulan sudah terlihat adanya kenaikan yang masing-masing andilnya 0,01%," imbuhnya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Seperti diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.152/2019, tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata tertimbang sebesar 23%. Kenaikan tertinggi berlaku untuk rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470 atau naik sebesar 32,39%.

Selanjutnya, SPM golongan II dengan harga jual eceran lebih dari Rp1.485 dikenakan tarif cukai untuk setiap batang atau gram sebesar Rp485. Golongan SPM ini mencatat kenaikan sebesar 31,08%. Adapun kelompok produksi sigaret kretek tangan kenaikan tarif cukai berkisar pada 10% hingga 16%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:00 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP