KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik 10,04% Per 1 Januari 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Oktober 2017 | 13:58 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10,04% Per 1 Januari 2018 Menkeu Sri Mulyani menjawab pertanyaan wartawan seusai Ratas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10) siang. (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10,04% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2018. Penyesuaian ini sudah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Kamis (19/10).

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif tersebut dilakukan agar konsumsi masyarakat terhadap rokok terus terkendali serta untuk mencegah semakin banyaknya peredaran rokok ilegal.

“Selain kedua pertimbangan itu, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara,” ujarnya seusai mengikuti ratas.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menambahkan kenaikan cukai sebesar 10,04% ini dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04% tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04%. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelasnya.

Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Sri Mulyani mengatakan Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan, terutama kepada para petani tembakau agar mereka mulai mengarah ke penanaman produk-produk lainnya.

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” pungkas Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN