FILIPINA

Tarif Baru Ditunda, Sekolah Swasta Menolak Dipungut Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Tarif Baru Ditunda, Sekolah Swasta Menolak Dipungut Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta (Cocopea) Filipina beberkan fakta bahwa beberapa sekolah swasta masih dipungut pajak penghasilan (PPh) badan. Mereka dipungut pajak dengan tarif 30%. Padahal pemerintah masih memberikan penangguhan pungutan PPh terhadap institusi pendidikan.

Ketua Cocopea, Anthony Jose M. Tamayo, menyatakan bahwa ia menerima sejumlah laporan terkait masih adanya pungutan pajak terhadap sejumlah sekolah swasta. Mereka menegaskan akan melayangkan protes karena Kementerian Keuangan telah menangguhkan ketentuan pengenaan pajak bagi institusi pendidikan.

"Kami menerima banyak laporan bahwa meskipun pemerintah telah memutuskan untuk menangguhkan PPh badan bagi sekolah, sebagian daerah masih tetap memungut pajak sebesar 30%," jelas Anthony dikutip dari mb.com, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, sejak Juli 2021 Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina (BIR) menangguhkan penerbitan Regulasi Penerimaan (RR) No 5-2021. Aturan ini mengenakan PPh badan sebesar 25% terhadap instutsi pendidikan swasta. RR 5-2021 kemudian diganti oleh RR 14-2021 yang memiliki tarif 30%.

Walau begitu, RR 14-2021 belum diundangkan. Anthony bahkan menegaskan bahwa saat ini ia dan asosiasi sedang gencar untuk mempercepat pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang baru, yakni RUU UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE Act).

Melalui CREATE Act, para sekolah swasta hanya akan dikenakan pajak sebesar 10%. Bahkan selama masa pandemi, institusi pendidikan swasta hanya akan dikenakan tarif 1%. Tarif ini bersifat sementara sebagai respons pandemi Covid-19 yang belum usai.

CREATE Act diharapkan mampu untuk mendukung institusi pendidikan. Pengesahan RUU juga nantinya dapat menghapuskan ketidakpastian pungutan pajak yang saat ini sedang terjadi. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar