KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 15:09 WIB
Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak pada tahun depan disepakati senilai Rp1.718,03 triliun. Angka tersebut naik Rp2,9 triliun bila dibandingkan dengan target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2023.

Dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan target penerimaan pajak tahun depan akan dipenuhi salah satunya melalui penguatan ekstensifikasi hingga pengawasan terhadap orang kaya.

"Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan penyusunan daftar prioritas pengawasan, serta pengawasan terhadap wajib pajak HNWI (High Net-Worth Individual) beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital," ujar Bramantyo, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Basis pemajakan juga akan terus diperluas melalui tindak lanjut atas program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian, Bramantyo melanjutkan, insentif fiskal akan tetap diberikan secara lebih terarah dan lebih terukur dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan pada sektor tertentu dan mempermudah investasi.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan disepakati senilai Rp303,19 triliun atau meningkat senilai Rp1,4 triliun bila dibandingkan dengan target awal dalam RAPBN 2023.

Beberapa kebijakan teknis yang akan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai target tersebut antara lain melalui pengembangan national logistic ecosystem (NLE), peningkatan efektivitas audit, harmonisasi kebijakan barang larangan atau pembatasan dengan kementerian terkait, intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif, ekstensifikasi cukai melalui pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pemberian fasilitas cukai yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Walau telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun depan, Banggar DPR RI memberikan 2 catatan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah dipandang perlu melakukan evaluasi belanja perpajakan pada setiap sektor. Setiap belanja perpajakan perlu diukur dampaknya terhadap peningkatan output dari setiap sektor.

Kedua, pemerintah juga diminta untuk membahas besaran cukai hasil tembakau serta barang kena cukai baru bersama Komisi XI DPR RI paling lama 60 hari setelah APBN 2023 disetujui dalam rapat paripurna. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra