KEBIJAKAN PAJAK

Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 15:09 WIB
Target Pajak 2023 Naik, DJP Fokus Ekstensifikasi dan Awasi WP Kaya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak pada tahun depan disepakati senilai Rp1.718,03 triliun. Angka tersebut naik Rp2,9 triliun bila dibandingkan dengan target awal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2023.

Dalam pembacaan Laporan Panja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Bramantyo Suwondo mengatakan target penerimaan pajak tahun depan akan dipenuhi salah satunya melalui penguatan ekstensifikasi hingga pengawasan terhadap orang kaya.

"Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan mengimplementasikan penyusunan daftar prioritas pengawasan, serta pengawasan terhadap wajib pajak HNWI (High Net-Worth Individual) beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital," ujar Bramantyo, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Basis pemajakan juga akan terus diperluas melalui tindak lanjut atas program pengungkapan sukarela (PPS) dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian, Bramantyo melanjutkan, insentif fiskal akan tetap diberikan secara lebih terarah dan lebih terukur dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan pada sektor tertentu dan mempermudah investasi.

Adapun penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan disepakati senilai Rp303,19 triliun atau meningkat senilai Rp1,4 triliun bila dibandingkan dengan target awal dalam RAPBN 2023.

Beberapa kebijakan teknis yang akan diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai target tersebut antara lain melalui pengembangan national logistic ecosystem (NLE), peningkatan efektivitas audit, harmonisasi kebijakan barang larangan atau pembatasan dengan kementerian terkait, intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif, ekstensifikasi cukai melalui pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), serta pemberian fasilitas cukai yang lebih tepat sasaran.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Walau telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun depan, Banggar DPR RI memberikan 2 catatan kepada pemerintah.

Pertama, pemerintah dipandang perlu melakukan evaluasi belanja perpajakan pada setiap sektor. Setiap belanja perpajakan perlu diukur dampaknya terhadap peningkatan output dari setiap sektor.

Kedua, pemerintah juga diminta untuk membahas besaran cukai hasil tembakau serta barang kena cukai baru bersama Komisi XI DPR RI paling lama 60 hari setelah APBN 2023 disetujui dalam rapat paripurna. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah