PENAGIHAN PAJAK

Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 13 Juni 2016 | 11:45 WIB
Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencanangkan setiap tanggal 19 sebagai Hari Penyitaan Serentak.

Sejak pencanangan tersebut, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I secara rutin melaksanakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak.

Mukhtar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Menurutnya, penyitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

“Tanggal itu pun dipilih karena bertepatan dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19,” ujar Mukhtar.

Seksi Penagihan dari kesembilan KPP tersebut telah melakukan penyitaan serentak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp34 miliar pada 19 Mei 2016 lalu.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Dari penyitaan tersebut, tercatat sejumlah aset penunggak pajak yang disita oleh jurusita pajak dari KPP di antaranya berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, serta rekening atas nama penanggung pajak di beberapa bank.

Aset penunggak pajak tersebut kemudian dikuasai oleh negara hingga yang bersangkutan dapat melunasi utang pajaknya. Jika hingga jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak melunasinya, maka selanjutnya akan dilaksanakan pelelangan atas aset yang telah disita.

Upaya penegakan hukum perpajakan, seperti dilansir dari pajak.go.id, akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra