PENAGIHAN PAJAK

Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 13 Juni 2016 | 11:45 WIB
Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencanangkan setiap tanggal 19 sebagai Hari Penyitaan Serentak.

Sejak pencanangan tersebut, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I secara rutin melaksanakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak.

Mukhtar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, penyitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

“Tanggal itu pun dipilih karena bertepatan dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19,” ujar Mukhtar.

Seksi Penagihan dari kesembilan KPP tersebut telah melakukan penyitaan serentak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp34 miliar pada 19 Mei 2016 lalu.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Dari penyitaan tersebut, tercatat sejumlah aset penunggak pajak yang disita oleh jurusita pajak dari KPP di antaranya berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, serta rekening atas nama penanggung pajak di beberapa bank.

Aset penunggak pajak tersebut kemudian dikuasai oleh negara hingga yang bersangkutan dapat melunasi utang pajaknya. Jika hingga jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak melunasinya, maka selanjutnya akan dilaksanakan pelelangan atas aset yang telah disita.

Upaya penegakan hukum perpajakan, seperti dilansir dari pajak.go.id, akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN