PENAGIHAN PAJAK

Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 13 Juni 2016 | 11:45 WIB
Tanggal 19, Jadi Hari Penyitaan Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I mencanangkan setiap tanggal 19 sebagai Hari Penyitaan Serentak.

Sejak pencanangan tersebut, sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I secara rutin melaksanakan penyitaan terhadap aset penunggak pajak.

Mukhtar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I mengatakan, pihaknya akan melakukan penyitaan serentak di Kanwil DJP Sumatera Utara I tiap bulannya.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Menurutnya, penyitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

“Tanggal itu pun dipilih karena bertepatan dengan nomor undang-undang tersebut, yaitu tanggal 19,” ujar Mukhtar.

Seksi Penagihan dari kesembilan KPP tersebut telah melakukan penyitaan serentak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp34 miliar pada 19 Mei 2016 lalu.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dari penyitaan tersebut, tercatat sejumlah aset penunggak pajak yang disita oleh jurusita pajak dari KPP di antaranya berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, serta rekening atas nama penanggung pajak di beberapa bank.

Aset penunggak pajak tersebut kemudian dikuasai oleh negara hingga yang bersangkutan dapat melunasi utang pajaknya. Jika hingga jatuh tempo pembayaran wajib pajak tetap tidak melunasinya, maka selanjutnya akan dilaksanakan pelelangan atas aset yang telah disita.

Upaya penegakan hukum perpajakan, seperti dilansir dari pajak.go.id, akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha