KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memanfaatkan lahan yang disita dari koruptor guna membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tak hanya tanah hasil sitaan dari terpidana korupsi, pemerintah juga akan membangun rumah MBR di atas tanah aset BLBI dan tanah-tanah yang HGU-nya tidak diperpanjang.

"Itu akan masuk ke Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), kemudian ke Bank Tanah," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri, dikutip Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Tak hanya itu, Maruarar mengatakan pihaknya akan menyiapkan skema yang berkepastian hukum agar tanah-tanah dimaksud bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah MBR bagi masyarakat berpenghasilan Rp8 juta atau lebih rendah.

Pembiayaan untuk membeli rumah MBR nantinya tidak hanya bisa diakses oleh masyarakat yang menerima gaji. Pembiayaan juga akan diberikan kepada masyarakat dengan pekerjaan informal seperti pedagang kaki lima dan sebagainya yang notabene tidak memiliki penghasilan tetap.

"Keadilan itu harus dijalankan bukan hanya kepada yang punya gaji, tetapi juga kepada yang tidak punya gaji, tidak bersifat pegawai yang bergerak di sektor informal. Itu menjadi perhatian beliau," kata menteri yang akrab disapa Ara tersebut.

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Meski demikian, perlu dicatat bahwa masyarakat hanya bisa memiliki rumah MBR tanpa memiliki tanahnya. Tanah hasil sitaan, tanah aset BLBI, dan tanah yang HGU-nya yang tidak diperpanjang tetap merupakan tanah negara.

"Tanah-tanah itu tetap dimiliki oleh negara, tetapi bangunannya bisa dimiliki oleh rakyat. Sementara itu yang akan kita jadikan pegangan. Sudah ada arahan yang jelas dari beliau [Prabowo], kami akan menindaklanjuti dengan menteri ATR," ujar Ara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan