LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyampaikan 491 laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2023.

Laporan Tahunan DJP 2023 menyatakan taksiran nilai gratifikasi yang dilaporkan tersebut mencapai Rp691,88 miliar. DJP menyebut setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi (UPG) atau KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.

"Atas laporan gratifikasi yang disampaikan oleh pegawai selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh UPG dan/atau KPK dan menunggu penetapan status kepemilikan barang gratifikasi," bunyi Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

DJP memiliki program untuk menginternalisasi budaya antikorupsi sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. Budaya antikorupsi yakni budaya untuk selalu menghindarkan diri dari perbuatan korupsi dalam melaksanakan pekerjaan.

Pada 2023, DJP melakukan internalisasi budaya antikorupsi yang dikemas dalam beragam kegiatan ataupun disisipkan dalam pelaksanaan tugas rutin. Internalisasi budaya antikorupsi dalam bentuk pengendalian gratifikasi berpedoman pada PMK 227/2021 dan KMK 258/2022.

Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah pembentukan UPG yang melekat pada setiap unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan internal.

Baca Juga:
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

DJP memiliki instruksi kampanye antikorupsi yang antara lain melalui penayangan video arahan dirjen pajak mengenai pesan integritas dan reformasi pada tempat pelayanan terpadu (TPT) dan tempat lainnya, penyampaian pesan integritas dan reformasi perpajakan kepada wajib pajak saat mengawali sosialisasi atau penyuluhan, serta penyampaian pesan integritas dan reformasi kepada seluruh pegawai pada setiap rapat pembinaan atau kegiatan yang melibatkan pegawai.

DJP juga menyelenggarakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) sebagai agenda rutin setiap tahun. Misal pada Hakordia 2023, DJP turut melaksanakan rangkaian kegiatan antara lain focus group discussion (FGD) terkait penanganan risiko fraud dan pelaksanaan survei Knowing Your Leader. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah