PENGELOLAAN ASET NEGARA

Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:00 WIB
Pakai Uang Rakyat, Wamenkeu Ingin Manajemen Aset Negara Dikonsolidasi

Ilustrasi. Aset negara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berharap tata kelola aset negara atau barang milik negara (BMN) dikonsolidasikan.

Suahasil mengatakan seluruh BMN berasal dari uang rakyat, baik dari pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, setiap kementerian/lembaga memiliki tanggung jawab untuk BMN dikelola dengan baik sehingga bermanfaat untuk rakyat.

"BMN dibeli dari uang rakyat, dia tidak tiba-tiba muncul. Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, melalui penerimaan negara bukan pajak, mengumpulkan penerimaan dan pendapatan negara, lalu sebagian pendapatan negara itu digunakan untuk mendapatkan BMN," katanya dalam Anugerah Reksa Bandha 2024, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Suahasil mengatakan seluruh K/L dan pemda perlu terus mengoptimalkan pengelolaan BMN. Menurutnya, BMN harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebab, masyarakat yang mendapat pelayanan baik dari BMN bakal menjalankan kegiatan ekonominya lebih cepat dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraannya.

Menurutnya, BMN juga menjadi kunci dalam mendukung mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, seluruh BMN harus dikonsolidasikan secara terus menerus dengan tata kelola yang baik.

Baca Juga:
Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

"Kita masih punya pekerjaan rumah untuk mengonsolidasikan dan memastikan seluruh tata kelola atas barang milik negara, baik yang dikelola pemerintah pusat maupun dikelola pemerintah daerah berada dalam satu tata kelola yang baik," ujarnya.

Suahasil menambahkan kolaborasi di antara K/L juga dibutuhkan untuk meningkatkan pengelolaan BMN. Misal, kolaborasi antara Kemenkeu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan K/L lainnya dalam program percepatan sertifikasi BMN sehingga mampu mensertifikatkan 182.042 bidang tanah.

Setelah disertifikasi, lanjutnya, tanah-tanah tersebut juga harus dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki pelayanan pemerintah sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Tegahan DJBC Dimusnahkan atau Dihibahkan? Ini Pertimbangannya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan K/L dan Pemda untuk Optimalkan Aset Negara

Senin, 15 Juli 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JATENG DIY

Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP