KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memerangi praktik korupsi dan pengelakan pajak.

Menurut Prabowo, terdapat segelintir orang yang memilih jalan-jalan gelap demi keuntungan pribadi. Untuk itu, pemerintah akan melakukan upaya dalam menghadapi mereka.

"Kita harus berani menghadapi mereka-mereka yang memilih jalan yang tidak benar, jalan menipu rakyat, jalan korupsi, jalan nyelundup, jalan enggak mau bayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga:
Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Prabowo mengakui berbagai tantangan tersebut tidak bisa diatasi dalam waktu singkat. Menurutnya, pemerintah harus realistis dalam memberantas korupsi dan pengelakan pajak tersebut.

"Tapi, kita juga realistis. Presiden tidak punya tongkat semacam tongkat Nabi Musa, tidak punya. Tidak punya tongkat Nabi Sulaiman. Tapi percayalah kalau kita beriktikad baik. Kalau kita bertekad berbuat baik, kita yakin kita akan berhasil," tuturnya.

Menurut Prabowo, upaya pemberantasan korupsi akan dihadapkan oleh banyak tantangan. Sebab, tidak ada koruptor yang ingin melihat Indonesia bisa berbenah dan membersihkan diri.

Baca Juga:
Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

"Si koruptor-koruptor itu, si maling-maling itu, tidak rela melihat pemerintah Indonesia yang ingin membenahi diri, ingin membersihkan diri. Dan kita akan digoyang, akan dibikin isu ini, isu itu," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemberantasan korupsi memerlukan tekad dan usaha bersama.

"Saya katakan kepada semua pihak, yang mau membela rakyat, yang mau menegakkan kebenaran, yang mau menegakkan hukum, yang mau hilangkan manipulasi dan korupsi, ayo bersatu sama kita," kata Prabowo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 25 Februari 2025 | 18:43 WIB PMK 15/2025

Dalam Pemeriksaan, Ditjen Pajak Berwenang Melakukan Penilaian

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Entitas Konstituen dalam Penerapan Pajak Minimum Global?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Tarif Bea Masuk Barang Kiriman Disederhanakan, DJBC Ungkap Dampaknya

Selasa, 25 Februari 2025 | 16:45 WIB PMK 15/2022

Pertemuan Pertama antara Pemeriksa dan Wajib Pajak Kini Bisa Online

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:30 WIB PER-11/BC/2024

Ketentuan Stripping Barang Peti Kemas Diatur Ulang, Begini Detailnya

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Pemprov Ingin Pajaki Kendaraan dengan Pelat Luar Daerah, Ini Sebabnya