JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa Indonesia sesungguhnya sudah melaksanakan praktik perampasan aset sejak 1964 atas hasil tindak pidana korupsi.
Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej (Eddy) mengatakan meski RUU Perampasan Aset belum ditetapkan sebagai UU, perampasan atas hasil tindak pidana korupsi telah dilaksanakan sejak 1964 hingga kini berdasarkan UU 20/2021.
"Ini yang kadang-kadang teman-teman mencampur adukan bahwa seakan-akan perampasan aset ini tidak prioritas dan lain sebagainya, padahal praktik itu sudah ada selama UU pidana korupsi itu ada, dari 1964 sampai terakhir 2021," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).
Eddy menuturkan perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (conviction based asset forfeiture) telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
Bila RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi UU dan diberlakukan maka Indonesia bisa melakukan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Untuk itu, RUU tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum dibahas bersama DPR.
"RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam karena ada hal baru dalam RUU ini, yaitu konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan," ujar Eddy.
Meski belum memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, lanjut Eddy, pemerintah dan DPR memiliki kesungguhan untuk memberantas korupsi.
Sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemerintah berkomitmen untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi.
"Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara yang bisa dilakukan oleh presiden. Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap korupsi, itu komitmen," katanya dalam pembahasan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.
Meski begitu, pemerintah dan DPR bersepakat untuk hanya memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029, tidak dalam Prolegnas Prioritas 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.