KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa Indonesia sesungguhnya sudah melaksanakan praktik perampasan aset sejak 1964 atas hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej (Eddy) mengatakan meski RUU Perampasan Aset belum ditetapkan sebagai UU, perampasan atas hasil tindak pidana korupsi telah dilaksanakan sejak 1964 hingga kini berdasarkan UU 20/2021.

"Ini yang kadang-kadang teman-teman mencampur adukan bahwa seakan-akan perampasan aset ini tidak prioritas dan lain sebagainya, padahal praktik itu sudah ada selama UU pidana korupsi itu ada, dari 1964 sampai terakhir 2021," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Eddy menuturkan perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (conviction based asset forfeiture) telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Bila RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi UU dan diberlakukan maka Indonesia bisa melakukan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Untuk itu, RUU tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum dibahas bersama DPR.

"RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam karena ada hal baru dalam RUU ini, yaitu konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan," ujar Eddy.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Meski belum memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, lanjut Eddy, pemerintah dan DPR memiliki kesungguhan untuk memberantas korupsi.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemerintah berkomitmen untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi.

"Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara yang bisa dilakukan oleh presiden. Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap korupsi, itu komitmen," katanya dalam pembahasan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Meski begitu, pemerintah dan DPR bersepakat untuk hanya memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029, tidak dalam Prolegnas Prioritas 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP