KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa Indonesia sesungguhnya sudah melaksanakan praktik perampasan aset sejak 1964 atas hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Menteri Hukum Edward O. S. Hiariej (Eddy) mengatakan meski RUU Perampasan Aset belum ditetapkan sebagai UU, perampasan atas hasil tindak pidana korupsi telah dilaksanakan sejak 1964 hingga kini berdasarkan UU 20/2021.

"Ini yang kadang-kadang teman-teman mencampur adukan bahwa seakan-akan perampasan aset ini tidak prioritas dan lain sebagainya, padahal praktik itu sudah ada selama UU pidana korupsi itu ada, dari 1964 sampai terakhir 2021," katanya, dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Eddy menuturkan perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (conviction based asset forfeiture) telah dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Bila RUU Perampasan Aset ditetapkan menjadi UU dan diberlakukan maka Indonesia bisa melakukan perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Untuk itu, RUU tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum dibahas bersama DPR.

"RUU Perampasan Aset ini memang perlu dikaji secara mendalam karena ada hal baru dalam RUU ini, yaitu konsep non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan," ujar Eddy.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski belum memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset, lanjut Eddy, pemerintah dan DPR memiliki kesungguhan untuk memberantas korupsi.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pemerintah berkomitmen untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi.

"Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara yang bisa dilakukan oleh presiden. Saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap korupsi, itu komitmen," katanya dalam pembahasan Prolegnas 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Meski begitu, pemerintah dan DPR bersepakat untuk hanya memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029, tidak dalam Prolegnas Prioritas 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya