DEFISIT ANGGARAN

Tambal APBN 2016, Pemerintah Kembali Lelang SUN

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2017 | 18:31 WIB
Tambal APBN 2016, Pemerintah Kembali Lelang SUN

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah. Pelelangan SUN akan berlangsung pada hari Selasa (9/5) dan bertujuan untuk menambal APBN tahun lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kementerian Keuangan mengungkapkan lelang SUN hanya berlangsung selama dua jam saja, yaitu pada pukul 10.00-12.00 WIB.

"Lelang SUN dilaksanakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016," demikian keterangan tertulis Ditjen PPR Kementerian Keuangan, Senin (8/5).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Adapun, terdapat 5 seri SUN yang akan dilelang, yakni SPN03170811 dengan tingkat kupon diskonto yang jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2017, SPN12180511 dengan tingkat kupon diskonto yang jatuh tempo pada tanggal 11 Mei 2018.

Kemudian FR0061 dengan tingkat kupon 7% yang jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2022, FR0074 dengan tingkat kupon 7,5% yang jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2032, serta FR0072 dengan tingkat bunga 8,25% yang jatuh tempo pada tanggal 15 Mei 2036.

"Pemerintah telah menetapkan jumlah indikatif SUN yang dilelang sebesar Rp15 triliun dengan jumlah nominal per unit sebesar Rp1 juta."

Baca Juga:
Susun RAPBN 2025 saat Masa Transisi, Wamenkeu Ungkap Tantangannya

Semua pihak bisa menyampaikan penawarannya, namun Kementerian Keuangan sudah menunjuk peserta lelang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2017.

Lelang SUN tersebut akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia esok hari. Lelang tersebut bersifat terbuka dan menggunakan metode harga yang beragam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN